Terasmedia.co Jakarta – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus, menyoroti keberadaan Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan pada 4 Juni 2026. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam pasal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Lucius mengutip ketentuan Pasal 50A ayat (4), (5), dan (6), yang pada pokoknya mengatur bahwa pembelian instrumen surat utang khusus merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional, mendapat jaminan dan perlindungan negara dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata, serta data dan informasi transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Dalam wawancara dengan wartawan pada 20 Juli 2026, Lucius mengatakan bahwa meski UU P2SK merupakan regulasi yang sangat penting karena berkaitan dengan investasi dan kepastian hukum, pembahasannya justru berlangsung relatif sepi sejak mulai dibicarakan pada akhir 2025.
“Sepinya pembahasan bukan berarti publik apatis. Sangat mungkin proses pembahasan RUU P2SK memang dibuat minim sorotan karena ada kepentingan pemerintah untuk mengatur Danantara melalui undang-undang ini,” ujarnya.
Menurut Lucius, pada awalnya Danantara direncanakan memiliki undang-undang tersendiri. Namun, RUU tersebut kemudian ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menduga DPR dan pemerintah kemudian memilih memasukkan pengaturan mengenai Danantara ke dalam UU P2SK.
“Saya menduga pembahasan RUU P2SK didesain untuk memuluskan pengaturan Danantara tanpa harus membentuk undang-undang khusus. Dengan cara ini, ruang partisipasi publik dalam membahas tata kelola Danantara menjadi sangat terbatas,” katanya.
Lucius menilai ketentuan mengenai Danantara dalam Pasal 50A layak disebut sebagai “pasal sisipan” karena memberikan perlakuan yang dinilainya istimewa, terutama terkait perlindungan dari proses pidana.
“Pasal ini memunculkan persoalan serius karena memberikan perlakuan khusus yang berpotensi bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga menilai keberadaan Pasal 50A menjelaskan mengapa pembahasan sejumlah poin krusial dalam UU P2SK tidak berkembang menjadi diskusi publik yang luas.
“Ketika praktik korupsi masih menjadi tantangan besar, negara seharusnya tidak menghadirkan norma yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan keuangan. Pengelolaan keuangan negara harus tetap berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan negara hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, Lucius menyatakan mendukung langkah berbagai kalangan yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 50A UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berharap MK dapat menguji ketentuan tersebut secara objektif guna memastikan setiap norma dalam undang-undang tetap sejalan dengan prinsip konstitusi, kesetaraan di hadapan hukum, serta tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel.












