Kuota Tak Lagi Hangus, Anggota DPR: Langkah Nyata Lindungi Hak Konsumen

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto, Rabu (11/2/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto, Rabu (11/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan sisa kuota internet yang sudah dibeli konsumen dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan apa pun.

Menurut Anton, putusan ini menjadi payung hukum yang jauh lebih kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

“Saya menyambut baik dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi terkait sisa kuota internet. Secara prinsip, ini memberikan perlindungan yang lebih tegas terhadap hak-hak konsumen,” ujar Anton, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, kuota internet adalah layanan yang sudah dibayar lunas oleh masyarakat. Seharusnya pengguna berhak menikmatinya secara penuh sesuai nilai yang telah diserahkan, tanpa dirugikan oleh kebijakan yang tidak berpihak pada konsumen.

Selama ini, praktik sisa kuota yang otomatis hangus saat masa aktif paket berakhir sudah lama menjadi keluhan luas. Padahal masyarakat sudah membayar penuh, namun kehilangan hak memanfaatkan sisanya begitu masa berlaku habis.

“Hal ini sangat memberatkan pelaku UMKM, pengemudi ojek daring, pelajar, hingga masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas yang membeli kuota secara bertahap,” tegasnya.

Meski begitu, Anton menjelaskan putusan MK tidak mewajibkan semua paket menggunakan sistem akumulasi kuota. Yang ditekankan adalah operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap milik konsumen, sehingga masyarakat bisa memilih opsi yang paling sesuai kebutuhan.

Anggota DPR ini juga mendesak pemerintah dan seluruh penyelenggara telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan ini dengan aturan pelaksanaan yang jelas. Tujuannya agar tercipta kepastian hukum, perlindungan optimal bagi konsumen, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri telekomunikasi.

“Intinya harus ada keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri. Agar masyarakat mendapatkan layanan digital yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya,” pungkas Anton.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PABPDSI Bentuk Satgas Khusus Sukseskan KDMP dan MBG Hingga ke Desa
Demo Mahasiswa: Tutup Jalur Merbabu dan Copot Kepala Balai
LAK DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen LRT City, Tuntut Pengembalian Dana Konsumen Rp161 Juta
SMIT Desak Gubernur dan Kapolda Metro Jaya Bertanggung Jawab Penuh atas Konflik di Matraman
PBHI: Demokrasi Tak Boleh Tergerus oleh Stigma
Ribuan Umat Buddha Lintas Negara Semarakkan Pembacaan Tipitaka di Borobudur
NU Peduli: Saat Bencana, Kemanusiaan Harus Mengalahkan Sekat Agama dan Politik
Bukan Soal Bendera atau Agama, NU Peduli Tegaskan Kemanusiaan Tanpa Sekat Saat Hadapi Bencana
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:35 WIB

Kuota Tak Lagi Hangus, Anggota DPR: Langkah Nyata Lindungi Hak Konsumen

Senin, 27 Juli 2026 - 19:12 WIB

PABPDSI Bentuk Satgas Khusus Sukseskan KDMP dan MBG Hingga ke Desa

Senin, 27 Juli 2026 - 18:49 WIB

Demo Mahasiswa: Tutup Jalur Merbabu dan Copot Kepala Balai

Senin, 27 Juli 2026 - 13:37 WIB

LAK DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen LRT City, Tuntut Pengembalian Dana Konsumen Rp161 Juta

Senin, 27 Juli 2026 - 09:10 WIB

SMIT Desak Gubernur dan Kapolda Metro Jaya Bertanggung Jawab Penuh atas Konflik di Matraman

Berita Terbaru

Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi secara damai di depan Gedung Kementerian Kehutanan pada Senin (27/7/2026).

Nasional

Demo Mahasiswa: Tutup Jalur Merbabu dan Copot Kepala Balai

Senin, 27 Jul 2026 - 18:49 WIB