Kuota Tak Lagi Hangus, Anggota DPR: Langkah Nyata Lindungi Hak Konsumen

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto, Rabu (11/2/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto, Rabu (11/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan sisa kuota internet yang sudah dibeli konsumen dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan apa pun.

Menurut Anton, putusan ini menjadi payung hukum yang jauh lebih kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

“Saya menyambut baik dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi terkait sisa kuota internet. Secara prinsip, ini memberikan perlindungan yang lebih tegas terhadap hak-hak konsumen,” ujar Anton, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, kuota internet adalah layanan yang sudah dibayar lunas oleh masyarakat. Seharusnya pengguna berhak menikmatinya secara penuh sesuai nilai yang telah diserahkan, tanpa dirugikan oleh kebijakan yang tidak berpihak pada konsumen.

Selama ini, praktik sisa kuota yang otomatis hangus saat masa aktif paket berakhir sudah lama menjadi keluhan luas. Padahal masyarakat sudah membayar penuh, namun kehilangan hak memanfaatkan sisanya begitu masa berlaku habis.

“Hal ini sangat memberatkan pelaku UMKM, pengemudi ojek daring, pelajar, hingga masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas yang membeli kuota secara bertahap,” tegasnya.

Meski begitu, Anton menjelaskan putusan MK tidak mewajibkan semua paket menggunakan sistem akumulasi kuota. Yang ditekankan adalah operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap milik konsumen, sehingga masyarakat bisa memilih opsi yang paling sesuai kebutuhan.

Anggota DPR ini juga mendesak pemerintah dan seluruh penyelenggara telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan ini dengan aturan pelaksanaan yang jelas. Tujuannya agar tercipta kepastian hukum, perlindungan optimal bagi konsumen, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri telekomunikasi.

“Intinya harus ada keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri. Agar masyarakat mendapatkan layanan digital yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya,” pungkas Anton.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN
Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata
Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak
Kinerja Menhut Raja Juli Diduga Hambat Investasi, Jadi Perhatian Kejagung dan KPK
Putusan MK Guncang Bakamla, Lembaga Penjaga Laut di Ujung Tanduk
Ahmad Jayani Pimpin PAGAR PALMERAH, 60 Pedagang Gelora-Palmerah Bangun Wadah Bersatu dan Berdaya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:00 WIB

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 14:41 WIB

Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 17 September 2026 - 17:17 WIB

Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB