Kuota Tak Lagi Hangus, Anggota DPR: Langkah Nyata Lindungi Hak Konsumen

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto, Rabu (11/2/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto, Rabu (11/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan sisa kuota internet yang sudah dibeli konsumen dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan apa pun.

Menurut Anton, putusan ini menjadi payung hukum yang jauh lebih kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

“Saya menyambut baik dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi terkait sisa kuota internet. Secara prinsip, ini memberikan perlindungan yang lebih tegas terhadap hak-hak konsumen,” ujar Anton, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, kuota internet adalah layanan yang sudah dibayar lunas oleh masyarakat. Seharusnya pengguna berhak menikmatinya secara penuh sesuai nilai yang telah diserahkan, tanpa dirugikan oleh kebijakan yang tidak berpihak pada konsumen.

Selama ini, praktik sisa kuota yang otomatis hangus saat masa aktif paket berakhir sudah lama menjadi keluhan luas. Padahal masyarakat sudah membayar penuh, namun kehilangan hak memanfaatkan sisanya begitu masa berlaku habis.

“Hal ini sangat memberatkan pelaku UMKM, pengemudi ojek daring, pelajar, hingga masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas yang membeli kuota secara bertahap,” tegasnya.

Meski begitu, Anton menjelaskan putusan MK tidak mewajibkan semua paket menggunakan sistem akumulasi kuota. Yang ditekankan adalah operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap milik konsumen, sehingga masyarakat bisa memilih opsi yang paling sesuai kebutuhan.

Anggota DPR ini juga mendesak pemerintah dan seluruh penyelenggara telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan ini dengan aturan pelaksanaan yang jelas. Tujuannya agar tercipta kepastian hukum, perlindungan optimal bagi konsumen, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri telekomunikasi.

“Intinya harus ada keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri. Agar masyarakat mendapatkan layanan digital yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya,” pungkas Anton.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tarian Bogor Istimewa Tampil di Istana Negara Dalam Acara Kawal Istana
Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya
Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat
DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak
Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan
KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri
Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:25 WIB

Tarian Bogor Istimewa Tampil di Istana Negara Dalam Acara Kawal Istana

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19 WIB

Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya

Sabtu, 12 September 2026 - 08:37 WIB

Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat

Jumat, 11 September 2026 - 21:24 WIB

Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan

Jumat, 11 September 2026 - 13:46 WIB

KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri

Berita Terbaru