Berkas Empat Kali Bolak-Balik, Kuasa Hukum: Kejati Sulteng Justru Lawan Putusan Praperadilan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Moh. Galang Rama Putra, S.H.,CTL.,

i

Kuasa hukum korban, Moh. Galang Rama Putra, S.H.,CTL.,

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palu  – Penanganan dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah kembali memicu sorotan tajam. Kuasa hukum korban, Moh. Galang Rama Putra, S.H.,CTL., menyesalkan ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam Gelar Perkara Khusus yang digelar Polda Sulteng, 5 Agustus 2026. Padahal undangan sudah dikirim lewat surat nomor B/58/VII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tanggal 3 Agustus 2026 dengan jadwal pukul 10.00 pagi.

“Kami berterima kasih pihak kepolisian sudah memproses permohonan gelar bersama. Namun kami sangat menyayangkan JPU tidak hadir. Padahal sebelumnya dikabarkan berkas dikembalikan dan mereka akan ikut gelar. Ini mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” tegas Galang.

Ia menyoroti berkas perkara sudah empat kali bolak-balik. Fakta di lokasi mengungkapkan tersangka menyurat langsung ke Kejati Sulteng, yang mengindikasikan adanya komunikasi khusus.

“Klien kami sebagai korban justru tak mendapat perlindungan. Kami sudah menyurat dan datang, namun dikatakan berkas belum dipelajari. Sudut pandang yang diambil justru menguntungkan tersangka, bukan memihak hukum dan korban,” paparnya.

Secara materi perkara, tersangka utama berinisial D beserta Kepala BPN Sigi berinisial J dan dua stafnya (A dan F) telah ditetapkan tersangka. Diduga terjadi pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Anehnya, penasihat hukum tersangka utama dan Kepala BPN Sigi ternyata sama. Ini jelas akal-akalan,” kritik Galang.

Ia juga mempertanyakan sikap Kejati yang justru menganggap perkara ini ranah perdata, padahal putusan praperadilan sudah memutuskan alat bukti penetapan tersangka cukup dan sah.

“Sejak kapan kejaksaan berperan jadi pengadilan? Jika tak bersalah, biarkan hakim yang memutus. Jangan justru melindungi dan melawan putusan hukum,” ujarnya.

Padahal Jaksa Agung dan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan mafia tanah tak boleh disederhanakan jadi sengketa perdata. Jika ada pemalsuan dokumen, harus dituntut secara pidana. “Di kasus lain bukti lebih sedikit saja sudah dilimpahkan ke pengadilan. Di sini empat alat bukti lengkap malah dihindari,” tandasnya.

Galang menegaskan tidak akan diam. Ia sudah melapor ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan akan mendorong Komisi III DPR RI mengevaluasi kinerja JPU. “Kami tantang jika ingin mengeluarkan SP3, ayo buka semua bukti ke publik. Biar rakyat lihat siapa yang dilindungi,” ancamnya.

Ia juga menyoroti anehnya tersangka yang masih menjabat dan bebas bergerak bahkan melobi di tingkat pusat, sementara korban justru semakin menderita.

“Satu pesan kami untuk Kajati Sulteng: klien kami adalah korban. Jangan biarkan mereka yang berjuang keadilan tersiksa, sementara pelaku justru dilindungi. Negara tidak boleh kalah, apalagi jadi bagian dari mafia tanah,” tutup Galang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN
Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata
Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak
Kinerja Menhut Raja Juli Diduga Hambat Investasi, Jadi Perhatian Kejagung dan KPK
Putusan MK Guncang Bakamla, Lembaga Penjaga Laut di Ujung Tanduk
Ahmad Jayani Pimpin PAGAR PALMERAH, 60 Pedagang Gelora-Palmerah Bangun Wadah Bersatu dan Berdaya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:00 WIB

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 14:41 WIB

Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 17 September 2026 - 17:17 WIB

Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak

Berita Terbaru