Diduga Pelaku Penipuan, Korban Minta Polres Metro Tangerang Segera Di Diproses Dan Tangkap

Teras Media

- Penulis

Senin, 11 Desember 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Diduga menipu, Korban minta pelaku ditangkap dan di proses sesuai kejahatan, Hal ini Seorang pengusaha showroom mobil yang berinisial R (54) selaku korban telah menjadi penipuan oleh rekan bisnis sendiri yang berinisial S (52)

Berdasarkan keterangan korban total kerugian yang di taksir mencapai 420 juta, hal itu dibuktikan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/867/VII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Diduga pelaku telah melanggar UU No.1 Tahun 1946 KUHP, Pasal 378 yang dimana dilakukan oleh pelaku. Senin (11/12/2023).

Dalam keterangan penerima kuasa M. Taher Jalalulael, mengatakan, pelaku dilaporkan dengan pasal pidana penipuan/perbuatan curang UU No.1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan barang bukti 1 Eksemplar surat berharga dokumen bukti Transfer dan Kwitansi, dengan hasil LP/B/867/VII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Selanjutnya Taher menambahkan “Kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ke-3 tanggal 16 Nopember 2023 dan sedang menunggu SP2HP yang ke-4. Saya berharap kepada Polres Metro Tangerang Kota, pelaku segera ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku agar tidak ada korban lagi dikemudian hari,” Tandasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota, (Red/KJK)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T
Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden
SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan
Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo
JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:14 WIB

CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:34 WIB

Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:23 WIB

SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WIB

Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB