Diduga Pelaku Penipuan, Korban Minta Polres Metro Tangerang Segera Di Diproses Dan Tangkap

Avatar photo

- Penulis

Senin, 11 Desember 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Diduga menipu, Korban minta pelaku ditangkap dan di proses sesuai kejahatan, Hal ini Seorang pengusaha showroom mobil yang berinisial R (54) selaku korban telah menjadi penipuan oleh rekan bisnis sendiri yang berinisial S (52)

Berdasarkan keterangan korban total kerugian yang di taksir mencapai 420 juta, hal itu dibuktikan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/867/VII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Diduga pelaku telah melanggar UU No.1 Tahun 1946 KUHP, Pasal 378 yang dimana dilakukan oleh pelaku. Senin (11/12/2023).

Dalam keterangan penerima kuasa M. Taher Jalalulael, mengatakan, pelaku dilaporkan dengan pasal pidana penipuan/perbuatan curang UU No.1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan barang bukti 1 Eksemplar surat berharga dokumen bukti Transfer dan Kwitansi, dengan hasil LP/B/867/VII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Selanjutnya Taher menambahkan “Kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ke-3 tanggal 16 Nopember 2023 dan sedang menunggu SP2HP yang ke-4. Saya berharap kepada Polres Metro Tangerang Kota, pelaku segera ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku agar tidak ada korban lagi dikemudian hari,” Tandasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota, (Red/KJK)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98
Warga Pertanyakan Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Kampung Batur Jaya, Diduga Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan
Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo
Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa
PPK Diduga Langgar KAK dan Aturan LKPP, Kadisdik Bekasi Enggan Menjelaskan
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:45 WIB

KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Warga Pertanyakan Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Kampung Batur Jaya, Diduga Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa

Berita Terbaru