GAS TERUS, Persaja Laporkan Akun Youtube Catatan Hitam ke Bareskrim

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 14 September 2022 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) akan mengambil langkah hukum terkait video konten Youtube dengan judul “Kejaksaan Dibayar Kontan Bebaskan Ferdi Sambo Dari Segala Macam Tuduhan” yang sudah tayang sejak 4 hari lalu melalui akun youtube Catatan Hitam.

Anggota Bidang Advokasi Persaja, Fauzi Marasabessy mengatakan dalam tayangan video yang berdurasi 19.04 menit itu berisikan fitnah belaka yang mediskreditkan institusi Kejaksaan RI.

Tak hanya itu, Persaja juga akan melaporkan video di akun youtube Quotient TV yang berjudul Serial Kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai.

“Setelah saya menonton konten youtube itu,  saya langsung berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Persaja untuk mengambil langkah hukum terhadap pengelola kanal youtube dan Sdr. Alvin Liem,” katanya dalam siaran persnya, Rabu (14/9).

Baca juga : Kejagung Didorong Tangkap Pihak Lain Tentang Korupsi Komisi Agen di Askrindo

Menurutnya, apa yang disampaikan dalam video tersebut berisi fitnah dan penyebaran kebencian kepada institusi kejaksaan dan jaksa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Apa yang disampaikan telah menyakiti hati jaksa seluruh Indonesia,” jelas Fauzi.

 

Selain itu, kata Fauzi yang juga Koordinator Kejaksaan Tinggi Riau, apa yang disampaikan oleh Alvin Liem telah menyebabkan gejolak internal karena banyak jaksa yang memberi respon untuk menempuh langkah hukum termasuk adanya aspirasi dari Pengurus Persaja Bidang,  Daerah dan Wilayah seluruh Indonesia meminta Pengurus Persaja Pusat mengambil langkah-langkah hukum karena munculnya keresahan Jaksa.

 

Lebih lanjut Fauzi manyampaikan pihaknya berinisiatif menempuh langkah hukum karena jika tidak diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan maka akan berpotensi menimbulkan keonaran ditengah masyarakat.

Hal ini dapat terjadi karena Sdr. Alvin Liem tidak hanya mendiskreditkan Kejaksaan sebagai tempat bekerjanya para Jaksa yang berada dibawah naungan Persaja, tetapi juga Lembaga Kepolisian dengan memfitnah para Polisi yang sedang melakukan penyidikan tanpa dasar yang kuat, menghujat dan memelintir berita penuh kebohongan tanpa didukung dengan data atau fakta yang valid.

“Saya menyesalkan apa yang dilakukan okeh Alvin Liem mengingat Kejaksaan saat ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, Prof. Dr. ST. Burhanuddin performancenya sangat positif dan dipercaya masyarakat karena penegakan hukum yang profesional dan humanis,” tegasnya.

Jadi, tegas Fauzi, tuntutan dari para Jaksa seluruh Indonesia untuk dilakukan proses hukum secara tegas terhadap Alvin Liem sebagai bentuk pembelajaran.  “bahwa demokrasi penyampaian pendapat tetap harus didasarkan pada nilai-nilai hukum positif,” tutupnya. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
Biang Kerok Blackout Listrik Nasional, MataHukum: Seret PT OBP, PT RAP, dan PT BRA ke Penjara
KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung
Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:42 WIB

Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:15 WIB

Biang Kerok Blackout Listrik Nasional, MataHukum: Seret PT OBP, PT RAP, dan PT BRA ke Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Berita Terbaru