Kajati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Tambang Pasir

Teras Media

- Penulis

Senin, 8 Mei 2023 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar, Senin (8/5/2023)

i

Keterangan foto : Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar, Senin (8/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sulsel – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar tambang pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar.

“Ada dua orang berinisial JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHPidana,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi didampingi Kasi Penkum, Soetarmi saat rilis di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (8/5/2023)

Kedua tersangka masing-masing JM diketahui mantan pejabat Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020. Dan HM mantan pejabat Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

Meski keduanya berstatus saksi, namun setelah pemeriksaan mendalam kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik bahkan sudah memeriksakan kesehatan dari tim dokter dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar COVID-19.

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap JM dan HB untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHPidana adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Penahanan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulsel masing-masing selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 8-27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar,” papar Yudi

Seorang tersangka dugaan korupsi harga jual tambang pasir laut di giring petugas kepolisian untuk di bawa ke Lapas Kelas I Makassar saya rilis kasus du kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (8/5/2023) malam.

Kasus tersebut berkaitan penambangan pasir laut di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar pada Februari-Oktober 2020. Pengerukan pasir laut dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia.

Hasil tambang tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) Phase 1B dan 1C. Dalam kasus ini, diberikan harga jual dasar pasir laut oleh terdakwa GM saat itu menjabat Kepala BPKD sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan sebesar Rp7.500 per meter kubik.

Namun nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 1417/VI/tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 dan Peraturan Bupati Takalar nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 serta Perbup Takalar nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 yang ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter kubik

Dari penyimpangan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7,061 miliar lebih sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:50 WIB

Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A

Berita Terbaru