Komisi III DPR RI Apresiasi Kejari Mataram Pulihkan Uang Negara

Teras Media

- Penulis

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat puji kinerja Kejari Mataram dalam memulihkan uang negara, Kamis (1/6/2023)

i

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat puji kinerja Kejari Mataram dalam memulihkan uang negara, Kamis (1/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Mataram – Anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang berhasil menyelamatkan euangan negara sejumlah Rp46,351,284,850.50,- (Empat Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah). Hal tersebut dikatakan oleh, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Kamis (1/6/2023).

“Pemulihan uang negara yang dilakukan oleh Kejari Mataram patut mendapatkan apresiasi. Apalagi dengan nilai yang cukup besar sekitar Rp 46 Miliar, ini menjadi langkah positif dan bisa menjadi contoh Kejaksaan yang ada di daerah lain dalam menangani kasus korupsi,” kata Politisi Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melalui Kepala Seksi Intelijennya, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Mataram melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sampai dengan akhir bulan Mei 2023 telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sejumlah Rp46,351,284,850.50,- (Empat Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah).

Selanjutnya, Dikatakan Ida, untuk potensi kerugian sejumlah Rp.53.887.344.850,50 (Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Koma Lima Miliar) dalam kegiatan Bantuan Hukum berupa SKK yang dimohonkan oleh pemerintah Daerah yang berada di wilayah Hukum Kejari Mataram.

Berikut rinciannya :

  1. Perkara Perdata No : 116/Pdt.G/2019/PN.MTR tgl 17-12-2020.
  2. Perkara Perdata No : 56/Pdt.G/2023/PN.MTR tgl 16-3-2023
  3. Perkara Perdata No : 111/Pdt.G/2022/PN.MTR tgl 10-5-2022
  4. Perkara Perdata No :290/Pdt.G/2022/PA.MTR tgl 17-6-2022. (Kota)
  5. Perkara Perdata No :290/Pdt.G/2022/PA.MTR tgl 17-6-2022. (Lobar)
  6. Perkara Perdata No : 182/Pdt.G/2022/PN.MTR tgl 8-8-2022.
  7. Perkara Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
  8. Perkara Perdata nomor : 320/Pdt.G/PN.Mtr tgl 28 – 12 – 22
  9. Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  10. Tunggakan / piutang pajak daerah di Kabupaten Lombok Utara
  11. Tunggakan iuran JKN – KIS
  12. Tunggakan / piutang pajak daerah di Kabupaten Lombok Barat
  13. Tunggakan / Piutang Pajak Hotel di Kota Mataram
  14. Penanganan Permasalahan Uang Pengganti

“Selain Tugas di atas, Bidang Perdata dan Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram juga melakukan kegiatan pendampingan hukum sebanyak 1 kegiatan dan pemberian pendapat hukum sebanyak 3 kegiatan sesuai permohonan dari pemerintah daerah,” ucap Ida menjelaskan.

Selanjutnya, kata Ida, Kejari Mataram melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan hukum. Terutama yang dialami baik dengan memberikan pelayanan secara langsung maupun melalui website Halo JPN yang disediakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi. Ida menyebutkan masyarakat tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia.

“Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Maataram telah melayani sebanyak 21 kegiatan secara langsung dan sebanyak 21 kegiatan pada Semester I melalui platform Halo JPN secara gratis,” kata Ida.

“Bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Kota Mataram, lombok Barat, dan Lombok Utara yang ingin berkonsultasi melalui Platform Halo JPN, cukup bermodalkan device baik Handphone maupun Laptop yang terhubung Jaringan Internet dengan mengakses website http : www.halojpn.id,” tambah Ida lagi.

Ida menyebut, selain Tugas Pokok Tersebut di atas, Kejari Mataram melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga melaksanakan Tugas Direktif Presiden dalam rangka Rencana Aksi Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui kegiatan :

  • RAN Inpres Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( Inpres No. 2 Tahun 2021 ) dan Jaminan Kesehatan Nasional (Inpres No. 1 Tahun 2022 )
  • Pembentukan Tim Forum Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pelaksaanaan Koordinasi Aset bermasalah dan Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah di Kabupaten Lombok Utara oleh Kasi Datun dalam Rapat bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI di Kabupaten Lombok Utara
  • Pelaksaanaan Koordinasi Aset bermasalah dan Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah di Kabupaten Lombok Barat oleh Kasi Datun dalam Rapat bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI di Kabupaten Lombok Barat
  • Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
  • Pelaksanaan Pemantauan Kegiatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
  • Pendampingan Pengendalian Inflasi Daerah
  • Rapat Koordinasi Pembahasan Mitigasi Inflasi Daerah Kabupaten Lombok Barat

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB