Ketua PN Parigi Moutong Dampingi Istri Sidang Perkara di Bali Jadi Sorotan

Teras Media

- Penulis

Kamis, 15 Juni 2023 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Viral di media sosial tentang adanya pendampingan kasus dari istri seorang hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mengikuti sidang Praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali, Rabu (14/6/2023)

i

Keterangan foto : Viral di media sosial tentang adanya pendampingan kasus dari istri seorang hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mengikuti sidang Praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali, Rabu (14/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Viral di media sosial tentang adanya pendampingan kasus dari istri seorang hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mengikuti sidang Praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali. Hal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Rabu (14/6/2023)

“Yang perlu dipertanyakan ialah kehadiran seorang oknum hakim yang mendapingi saat sidang Praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali. Apakah dia mendapatkan izin dari Pengadilan Tinggi Sulteng ataupun dari Mahkamah Agung,” kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir lewat sambungan selulernya, Rabu (14/6/2023)

Selanjutnya, Sekjen Mata Hukum mempertanyakan apakah hakim yang ketua PN Pengadilan Parigi Moutung tersebut mendapatkan izin dari atasannya untuk mendapingi istinya dalam persidangan Perapradilan di PN Denpasar Bali. Meskipun ada izin dari pimpinan untuk mendampingi isti, kata Mukhsin apakah dalam permohonan izinnya untuk mendapingi istinya di Bali itu tak melanggar kode etik oleh penilaian pimpimam.

“Jadi hakim yang yang hadir masih menjabat Ketua PN di Parigi Moutong patut dipertanyakan. Dua poin harus dipertanyakan karena dia seorang Ketua PN yang menghadiri istirnya yang sedang berperkara di Bali. Kalaupun ternyata permohonan izinnya tidak berkesesuaian untuk mendampingi istri tetapi izin untuk acara lain itu jelas salah karena membohongi pimpinan dan nnegara,’’ jelas Mukhsin.

Dijelaskan Mukhsin, jika seorang hakim sudah melakukan kebohongan terhadap kepentingan pribadinya. Kata Mukhsin bagaimana juga ke masyarakat, sebab ini sangat berbahaya karena bisa mencederai nama baik institusi peradilan di institusi public.

“Tetapi sekalipun ada izin dari atasannya di Pengadilan Tinggi Sulteng, surat izin tersebut tentu harus disampaikan kepada PN Denpasar Bali karena dia adalah seorang hakim dan ASN,’’ tutur Muksin.

Selanjutnya, meskipun izin tersebut dilaporkan ke PN Denpasar Bali tentu apakah tidak mempengaruhi terhadap proses persidangan istinya karena dia merupakan seorang hakim. Tapi kalau memang kehadirannya di dalam persidangan praperadilan mendapatkan restu berarti PN Denpasar menganggap tidak masalah.

“Kalau dia melaporkan izinnya ke pengadilan setempat, berarti menurut pertimbangan setempat tidak bermasalah. Apakah pertimbangan pengadilan Denpasar itu dianggap tak melanggar etika karena diizinkan dan ini disaksikan oleh masyarakat,’’ tutup Muksin menjelaskan.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan adanya seorang hakim di PN Sulawesi Tengah pada Selasa 13 Juni 2023 tertangkap kamera ikut menyaksikan dan mendampingi istinya yang sedang berperkara terkait kasus merk dagang di PN Denpasar Bali. Dia bersama istrinya berinisial OH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Padahal area tersebut terlarang bagi siapapun yang sedang berperkara di mana saat ini OH tengah menjalani proses Sidang Praperadilan atau sebagai pemohon dengan termohon Polda Bali.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB