Kejari Jakarta Barat Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Teras Media

- Penulis

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023)

i

Keterangan foto : Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Negeri) Jakarta Barat telah mellakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6.939.000.000. Lokasi tersebut berada diatas tanah asset ex SMP 225 yang beralamat Kampung Rawa Kompeni RT005/RW004 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

“Kasus Penyalahgunaan Kewenangan terkait terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting melalui Kasi Intelnya, Lingga Nuarie, Selasa (20/6/2023).

Lingga mengatakan, setelah dilakukan penelitian dan berdasarkan Nota Pendapat dari Tim Penuntut Umum terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-3648/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 atas nama Tersangka IWAN MATHEUS dan

Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-3650/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 atas nama Tersangka SUROSO, A.Ptnh di Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat. Kata Lingga, Para Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Udang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang undang no. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun Tim Penuntut Umum yang ditunjuk menangani Perkara tersebut adalah M. KURNIAWAN, SH, BAYU ESHA WIRANA, SH.,MH, BENNY UTAMA, SH dan PERWIRA SAPUTRA, SH berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-3645/M.1.12/Ft.1/06/2023,” tutur Lingga

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot
Langkah Tegas Kejati Sumsel, Sita Truk dan Excavator Terkait Kasus Semen
Jangan Hanya ZA, KPK Diminta Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap Haji
Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 2 Kasus Besar Diungkap
Ancaman PHK Massal, Pemerintah Diminta Jamin Hak Pekerja TPL
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 8,288,57 Gram Ganja
Parkir Mahal Dicatat Tangan, CBA: Telusuri Juga Proses Tender dan Perusahaan Pengelolanya di Kemenaker
Dugaan Mark Up Anggaran Kendaraan Operasional Sekolah Rakyat Rp74 Miliar, CBA Minta KPK Periksa Saifullah Yusuf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:11 WIB

Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot

Selasa, 28 April 2026 - 22:40 WIB

Jangan Hanya ZA, KPK Diminta Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap Haji

Selasa, 28 April 2026 - 21:21 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 2 Kasus Besar Diungkap

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Ancaman PHK Massal, Pemerintah Diminta Jamin Hak Pekerja TPL

Senin, 27 April 2026 - 20:27 WIB

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 8,288,57 Gram Ganja

Berita Terbaru

Keterangan foto : Ketua Umum DPP LPM RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (20/4/2026)

Headline

Doli Kurnia Dukung RUU Pembatasan Uang Kartal Usulan KPK

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:57 WIB

Keterangan foto : Program Makan Bergizi, Senin (27/4/2026)

Nasional

Skandal Ordal SPPG, Oknum Dewan Dilaporkan ke Polda Sulbar

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:12 WIB