Kejati Sumsel Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penjual Aset Asrama di Yogyakarta

Teras Media

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny di Palembang, Kamis (7/3/2024)

i

Keterangan foto : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny di Palembang, Kamis (7/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penjual Aset Asrama di Yogyakarta

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan DK, seorang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny di Palembang, (7/3/2024) Kamis, mengatakan penahanan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Ia menerangkan bahwa pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DK, seorang Notaris di Kota Yogyakarta, selanjutnya tersangka dibawa dan tiba ke Palembang hari ini.

Abdullah mengatakan tersangka DK ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari 7 – 26 Maret 2024.

“Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek,” ungkapnya.

Dia menambahkan modus operandi bahwa tersangka selaku Notaris Kota Yogyakarta telah membuat ikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan YT (sudah ditahan).

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Havid Permana: Fokus Persatuan Hadapi Krisis, Bukan Mengungkit Jasa
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Sambut Seba Baduy, Warga: Terima Kasih Bulog, Bantuannya Sangat Berarti
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:24 WIB

Havid Permana: Fokus Persatuan Hadapi Krisis, Bukan Mengungkit Jasa

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Sabtu, 18 April 2026 - 12:26 WIB

Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:20 WIB

Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki

Sabtu, 18 April 2026 - 00:15 WIB

Sambut Seba Baduy, Warga: Terima Kasih Bulog, Bantuannya Sangat Berarti

Berita Terbaru