Sempat Buron Status DPO, Charlie Chandra Kini Ditangkap

Teras Media

- Penulis

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Charlie Chandra setelah buron dan masuk DPO Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2024)

i

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Charlie Chandra setelah buron dan masuk DPO Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co BANTEN – Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Charlie Chandra setelah buron dan masuk DPO Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, yang kini menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebutkan berhasil mengamankan tersangka Charlie Chandra yang bersembunyi ketika kasus tersebut dilaporkan.

Adapun, kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Aulia Fahmi, selaku pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio pemilik tanah seluas 8,7 hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, sebagaimana SHM No. 5/Lemo, melaporkan Charlie Chandra sejak 28 April 2023.  Hal ini sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 28 April 2023 tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat.”Tadi malam pelaku sedang diangkut ke Polda Banten,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (19/3/2024) malam.

Sebelumnya, Aulia Fahmi menuturkan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut guna memberikan perlawanan kepada Charlie yang merupakan ahli waris Suminta Chandra.

Dia mengatakan Charlie Chandra ingin mengklaim penguasaan lahan tersebut.

Menurutnya, Charlie Chandra bersama-sama dengan Notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo milik The Pit Nio dengan melampirkan surat yang didalamnya mencantumkan diduga keterangan palsu.

“Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum,” kata Fahmi dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Fahmi menjalankan atas adanya dugaan pemalsuan surat tersebut, informasi yang didapatkannya, Polda Banten telah memeriksa seluruh saksi-saksi hingga menyita dokumen yang diduga palsu.

Oleh karena itu, Charlie Chandra pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang
Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap
Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi
Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas
Jimmy Lie Dijemput Polisi Tangerang Usai Diamankan di Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Selasa, 7 April 2026 - 23:07 WIB

Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR

Senin, 6 April 2026 - 21:46 WIB

Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang

Sabtu, 4 April 2026 - 16:59 WIB

Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB