Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Adukan Developer Apartemen Green Cleosa ke BPKN

Teras Media

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta, Zentoni, Rabu (1/8/2024)

i

Keterangan foto : Direktur Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta, Zentoni, Rabu (1/8/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Terhitung hari Rabu, tanggal 31 2024 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari konsumen pembeli unit Apartemen Green Cleosa Ciledug telah resmi membuat aduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Laporann tersebut terkait tidak dilakukannya serah terima unit apartemen oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug kepada konsumen yang telah membayar lunas, ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.

Zentoni menerangkan bahwa pengaduan ini dilayangkan oleh karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera. Dimana janji dalam hal lambatnya penyerahan unit apartemen kepada para konsumen yang telah membeli Apartemen Green Cleosa Ciledug yang dibangun oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 7 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serah terima unit apartemen kepada para konsumen selambat-lambatnya pada akhir tahun 2021 dengan masa tenggang selama 6 (enam) bulan yaitu bulan Juni 2022. Akan tetapi, kata Zentoni sampai saat ini tahun 2024 serah terima unit apartemen tidak kunjung dilakukan oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug;

Zentoni berharap BPKN dapat membantu menyelesaikan permasalahan konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug ini dengan cara memanggil pihak PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug.

“Harapanya BKPN dapat membantu penyelesaian masalah konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug dengan memanggil PF Bhakti Agung Propertindo selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug, ” tutup Zentoni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling
Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung
Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak
Sukses Besar: Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka KUR
DPRD Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:48 WIB

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:34 WIB

Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB