Gawat, Polisi Belum Tangkap Pelaku Penganiayaan yang di Lakukan Oleh Bos PETI di Bukit Siayo

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sumatra Utara – Penganiayaan Terhadap Lesmana Halawa yang diduga dilakukan oleh bos Tambang Ilegal (PETI) di lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara pada tahun 2022 yang lalu belum ditangkap. Larangan terhadap tambang emas ilegal oleh bupati mandaling natal dan kapolda sumatra utara tidak di gubris oleh bos tambang di wilayah kecamatan Siabu.

Lesmana Halawa (Korban) mengatakan Kepada Awak Media, bahwa dirinya tidak percaya atas himbawan pemerintah daerah kabupaten Mandaling Natal larangan pertambangan liar di wilayah hukum Mandailing Natal, Sabtu (3/5/2025).

“Saya tidak percaya surat edaran Bupati dan Perintah Kapolda Sumatra Utara, Kapolres Madina sektor siabu terkait melarang tambang emas ilegal karena bukti didepan mata masyarakat kecamatan siabu masih banyak tambang emas ilegal yang beroprasi,” ungkapnya

Menurutnya, kalo memang kapolda sumatara mendukung atas penutupan tambang emas ilegal tersebut harusnya di kecamatan saibu ikut ditutup bahakan pelaku penganiayaan terhadap korban masih berkeliaran diwilayah tambang sampai saat ini.

Kasus penganiayan ini sudah 3 tahun lamanya pada tahun 2022 sampai saat ini belum di tangkap dan tambang emasnya masih beroprasi

“Sudah 2 (Dua) kali pergantian kapolsek siabu masih belum membuahkan hasil, Saya merasa apa yang di perintahkan bupati mandaling natal dan kapolda sumatra utara hanya sebatas omo-omon tidak menunjukan keseriusannya dalam menutup tambang emas ilegal tersebut,” katanya

“Saya kira ada oknum besar dibalik tambang emas ilegal tersebut sehingga tidak ada yang bisa disentuh hukum,” tambahnya

Selain itu kami mengkonfirmasi kepada kapolsek siabu yang baru lewat pesan Whatsapp, Iptu Ahmad Juli Nasution mengatakan baru menerima laporan berkas.

“Kami kapolsek masih baru pak, saat kami terima BP terhadap pelaku masih dalam pencarian sesuai DPO,” ujar Kapolsek Siabu

“Kami akan menindaklanjuti dan mencari serta melakukan penangkapan terhadap pelaku terimakasih,” pungkas Kapolsek Siabu

Sementara itu, Kapolres madiana AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK saat dibuhungi lewat sambungan pesan Whatsapnya terkait perkembangan kasus penganiayaan dan penutupan tambang emas ilegal di wilayah hukumnya, kapolres Bungkam dan belum enggan memberikan tanggapanya, sampai berita ini di terbitkan kami masih berusaha untuk mengkonfirmasinya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB