Mansur Latakka Kembali Berlanjut, Ajukan PK atas Kasus PETI di Parigi Moutong

Teras Media

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut

i

Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Parigi Moutong – Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut. Setelah sempat dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Parigi, Mansur kembali dijemput Kejaksaan dan ditahan di Lapas Parigi Moutong menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusan bernomor 3181 K/PID.SUS-LH/2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), membatalkan putusan sebelumnya, dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Mansur Latakka. Putusan tersebut dibacakan pada 15 Mei 2025, lalu diminutasi pada 25 Juli 2025, dan dikirim ke pengadilan pengaju pada 28 Juli 2025.

Kini, Mansur masih harus menjalani sisa masa hukuman sekitar 5–6 bulan di Lapas Parigi Moutong. Namun, langkah hukum baru ditempuh oleh kuasa hukumnya, Egar, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK telah digelar Kamis kemarin di Pengadilan Negeri Parigi.

Meski demikian, muncul kekhawatiran di kalangan publik. Jika permohonan PK justru merujuk kembali pada tuntutan Jaksa, bukan tidak mungkin hukuman Mansur akan bertambah menjadi 2 tahun penjara.

Hingga saat ini, kuasa hukum Mansur Latakka, Egar, belum memberikan jawaban ketika diminta keterangan melalui sambungan seluler.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit
TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Senin, 11 Mei 2026 - 13:14 WIB

Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Berita Terbaru