Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Beraudensi dengan Dittipiter Bareskrim Polri

Teras Media

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipiter Bareskrim Polri memberi apresiasi yang tinggi kepada Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi yang berkomitmen akan bergotong royong ikut memberantas penambangan liar (PETI) yang marak diwilayahnya.

i

Dittipiter Bareskrim Polri memberi apresiasi yang tinggi kepada Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi yang berkomitmen akan bergotong royong ikut memberantas penambangan liar (PETI) yang marak diwilayahnya.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dittipiter Bareskrim Polri memberi apresiasi yang tinggi kepada Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi yang berkomitmen akan bergotong royong ikut memberantas penambangan liar (PETI) yang marak diwilayahnya. Sekaligus berterima kasih kepada PT. Kalla Arebamma yang telah memberikan solusi nyata memberantas PETI, dengan berkomitmen akan mengalokasikan sebagian wilayah IUP untuk dikelola bersama, melalui wadah koperasi yang dibentuk oleh Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi, yang akan ditunjuk sebagai kontraktor.

“Para pemilik konsesi pertambangan lain di Indonesia, seyogyanya dapat mengikuti langkah PT. Kalla Arebamma,berpartisipasi memberantas PETI dengan memberikan solusi kongkrit,” ujar Kombes Pol Febi Dapot Hutagalung, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/09/2025) usai menerima Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi yang dipimpin Karel dan Putriana Hamda Dakka, yang didampingi Ketua Indonsia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, SH.

Keberadaan IPW sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi, dan mendukung rencana penangkapan terhadap para pelaku penambangan emas liar di Rampi.

Dittipiter Bareskrim Polri bersama-sama Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi bakal menindak tegas para terduga pelaku illegal mining pada areal konsesi tambang emas PT. Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Prov. Sulawesi Selatan, dan akan dikenakan pidana Pasal 158 dan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mengatur ketentuan larangan illegal mining dan/atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan oleh pemilik iup yang sah.

“Selain seluruh terduga pelaku illegal mining, kami akan kejar pemodal serta penadahnya” ujarnya.

Sedangkan para terduga 17 orang pelaku sebelumnya yang sempat menjadi DPO, kini telah insyaf dan mendapat pengampunan, serta berjanji akan bergabung dengan Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi dalam memerangi penambang illegal, membantu peran Dittipiter Bareskrim Polri.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH menghimbau masyarakat Rampi agar menjaga soliditas, bersatu, dan jangan mudah terpecah belah oleh hasutan provoktor oleh orang-orang di luar wilayah masyarakat adat Rampi.

Dari Miskin akan Menjadi Makmur

Melalui rencana PT. Kalla Arebamma yang pemberian SPK sebagai kontraktor kepada koperasi yang dibentuk Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi, diharapkan dapat menghidupkan perekenomian. Menciptakan lapangan kerja, membuka akses jalan, sekaligus memakmurkan masyarakat Rampi yang sudah lama hidup merana. Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT. Kalla Arebama dan Putriana Hamda Dakka yang telah berperan tanpa lelah membantu hingga terjadi pencapaian seperti yang selama ini diharapkan masyarakat.

Sementara itu Direktur Utama PT. Kalla Arebamma, Yeremy Vincentius mengatakan, selain akan memberikan SPK sebagai kontraktor kepada koperasi, yang dapat dikerjakan setelah disetujui RKAB awal tahun 2026, perseroannya juga akan memberikan Corporate Social Responsibiity (CSR) dalam bentuk pembangunan peningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan berupa 1 (satu ) unit klinik setiap desa, perbaikan kualitas jalan, dan perbaikan gereja.

Rampi, sebuah wilayah kecamatan sangat terpencil di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan jumlah penduduk sebanyak 3.164 jiwa — merupakan suku Kaili. Kondisi fasilitas kesehatan hanya terdapat satu Puskesmas di Desa Sulaku, dan tiga Puskesmas Pembantu di Pustu Leboni, Pustu Onondowa, dan Pustu Tedeboe. Kondisi geografisnya yang berbukit-bukit dan terletak pada ketinggian 1.000 meter diatas permukaan laut membuat pembangunan infrastuktur jalan menjadi sulit. Topografi yang sukar dengan lokasi yang terpencil menunjukkan aksesibilitasnya terbatas.

Hal ini mengandung makna, jalan yang ada tidak memadai – sulit dilalui – hanya bisa dijangkau dengan moda transportasi tertentu seperti kendaraan khusus atau bahkan melalui jalur sungai.

Sulitnya akses mobilitas masyarakat berpengaruh pada harga barang-barang yang yang melambung tinggi. Utamanya bahan bangunan dann kebutuhan rumah tangga. Sehingga selain pertumbuhan ekonomi yang terhimpit, masyarakat Rampi juga pasrah dengan yang berbeda jauh dari yang berlaku di Masamba dan daerah Sulsel lainnya.

“Harga isi ulang gas elpiji 3 kg yang memiliki harga normal di kisaran Rp. 20.000 di Sulsel, di Rampi bisa melejit hingga Rp. 150.000. Kini masyarakat Rampi yang papa itu menitipkan asa pada kehadiran kehadiran investor PT. Kalla Arebama. Sehingga masa depan dapat menjadi makmur,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit
TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Senin, 11 Mei 2026 - 13:14 WIB

Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Berita Terbaru