LMND IDN: Dugaan TPPO Seret Elite DPRD, Uji Integritas Moral Gubernur Maluku Utara

Teras Media

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

i

Foto/Dok. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan pidana individual. Kasus ini telah berkembang menjadi krisis etika kekuasaan yang secara serius menguji integritas, keberpihakan, dan kepemimpinan politik di Maluku Utara.

Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND IDN) menilai, dugaan TPPO tersebut tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa di lingkaran elite daerah, di mana kedekatan personal, jejaring politik, dan simbol kekuasaan saling berkelindan.

Dalam konteks ini, marwah kepemimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, turut dipertaruhkan bukan karena dugaan keterlibatan hukum, melainkan karena tanggung jawab moral seorang pemimpin tertinggi di daerah.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND, Wempy Habari, menegaskan bahwa dalam perspektif filsafat politik, kekuasaan tidak hanya diukur dari legalitas jabatan, tetapi dari kemampuan menjaga jarak dari kejahatan dan keberanian membersihkan lingkaran kekuasaan itu sendiri.

“Dalam teori negara modern, kekuasaan yang gagal menertibkan lingkaran terdekatnya akan kehilangan legitimasi moral. Dugaan TPPO ini bukan semata soal AK sebagai individu, melainkan soal bagaimana kekuasaan bereaksi ketika kejahatan justru muncul dari orang-orang yang berada di sekitarnya,” tegas Wempy.

Ia menambahkan, meskipun dalam negara hukum tanggung jawab pidana bersifat individual, namun dalam etika kekuasaan, setiap skandal serius yang melibatkan elite pemerintahan merupakan pukulan langsung terhadap legitimasi moral penguasa.

Dugaan TPPO yang menyeret figur dekat kekuasaan dinilai mencederai marwah pemerintahan daerah serta menggerogoti kepercayaan publik.
Menurut Wempy, TPPO merupakan kejahatan struktural yang kerap tumbuh subur karena relasi kuasa, pembiaran, dan proteksi politik. Oleh karena itu, penanganan hukum yang lamban terhadap oknum DPRD berinisial AK berpotensi menimbulkan tafsir publik bahwa hukum tunduk pada kedekatan dengan kekuasaan.

“Dalam filsafat hukum, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang disangkal. Ketika hukum ragu menyentuh orang-orang dekat kekuasaan, maka negara sedang mengajarkan bahwa jabatan lebih berharga daripada kemanusiaan,” ujarnya.

Wempy juga menegaskan bahwa dugaan TPPO tersebut secara jelas berpotensi melanggar:

•Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

•Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;

•Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dan pengendalian tindak pidana.

Atas dasar itu, LMND IDN mendesak Polres Halmahera Utara untuk bertindak tegas, independen, dan transparan, tanpa mempertimbangkan relasi politik, jabatan, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan daerah.

Lebih jauh, LMND IDN meminta Gubernur Maluku Utara untuk menunjukkan sikap terbuka, tegas, dan berpihak pada korban, dengan memastikan tidak ada bentuk perlindungan politik baik langsung maupun tidak langsung terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

“Sejarah mencatat, sebuah rezim tidak runtuh karena serangan dari luar, melainkan karena pembiaran terhadap kebusukan di dalam. Membersihkan lingkaran kekuasaan adalah syarat minimum untuk mempertahankan legitimasi,” tegas Wempy.

LMND IDN menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara nasional. Bagi LMND, negara yang gagal melindungi anak dan membiarkan kekuasaan bersanding dengan kejahatan, sejatinya sedang kehilangan makna moralnya sebagai negara hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Kritik Parkir Kemenaker: Gedung Pemerintah, Tapi Tarif Rasa Mall
Pramono Sentuh Komunitas ARMY, Prabowo Ingin Perbanyak Konser K-Pop: Jangkauan Pemilih Muda Semakin Kuat
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
BGN Beli Printer Rp12 Juta, Padahal Harga Wajar Cuma Rp7–8 Juta
Peringatan 385 Tahun Kabupaten Bandung, Dede Yusuf: Terus Berkembang dan Dijaga dengan Baik
RUU Pemilu: Golkar Tekankan Suara Rakyat Tetap Bermakna, Usulkan Ambang Batas Berjenjang
Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:46 WIB

Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Kritik Parkir Kemenaker: Gedung Pemerintah, Tapi Tarif Rasa Mall

Kamis, 23 April 2026 - 11:21 WIB

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem

Kamis, 23 April 2026 - 10:56 WIB

BGN Beli Printer Rp12 Juta, Padahal Harga Wajar Cuma Rp7–8 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 07:00 WIB

Peringatan 385 Tahun Kabupaten Bandung, Dede Yusuf: Terus Berkembang dan Dijaga dengan Baik

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:14 WIB

Hukum dan Kriminal

Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:47 WIB