LMND IDN: Dugaan TPPO Seret Elite DPRD, Uji Integritas Moral Gubernur Maluku Utara

Teras Media

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

i

Foto/Dok. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan pidana individual. Kasus ini telah berkembang menjadi krisis etika kekuasaan yang secara serius menguji integritas, keberpihakan, dan kepemimpinan politik di Maluku Utara.

Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND IDN) menilai, dugaan TPPO tersebut tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa di lingkaran elite daerah, di mana kedekatan personal, jejaring politik, dan simbol kekuasaan saling berkelindan.

Dalam konteks ini, marwah kepemimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, turut dipertaruhkan bukan karena dugaan keterlibatan hukum, melainkan karena tanggung jawab moral seorang pemimpin tertinggi di daerah.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND, Wempy Habari, menegaskan bahwa dalam perspektif filsafat politik, kekuasaan tidak hanya diukur dari legalitas jabatan, tetapi dari kemampuan menjaga jarak dari kejahatan dan keberanian membersihkan lingkaran kekuasaan itu sendiri.

“Dalam teori negara modern, kekuasaan yang gagal menertibkan lingkaran terdekatnya akan kehilangan legitimasi moral. Dugaan TPPO ini bukan semata soal AK sebagai individu, melainkan soal bagaimana kekuasaan bereaksi ketika kejahatan justru muncul dari orang-orang yang berada di sekitarnya,” tegas Wempy.

Ia menambahkan, meskipun dalam negara hukum tanggung jawab pidana bersifat individual, namun dalam etika kekuasaan, setiap skandal serius yang melibatkan elite pemerintahan merupakan pukulan langsung terhadap legitimasi moral penguasa.

Dugaan TPPO yang menyeret figur dekat kekuasaan dinilai mencederai marwah pemerintahan daerah serta menggerogoti kepercayaan publik.
Menurut Wempy, TPPO merupakan kejahatan struktural yang kerap tumbuh subur karena relasi kuasa, pembiaran, dan proteksi politik. Oleh karena itu, penanganan hukum yang lamban terhadap oknum DPRD berinisial AK berpotensi menimbulkan tafsir publik bahwa hukum tunduk pada kedekatan dengan kekuasaan.

“Dalam filsafat hukum, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang disangkal. Ketika hukum ragu menyentuh orang-orang dekat kekuasaan, maka negara sedang mengajarkan bahwa jabatan lebih berharga daripada kemanusiaan,” ujarnya.

Wempy juga menegaskan bahwa dugaan TPPO tersebut secara jelas berpotensi melanggar:

•Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

•Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;

•Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dan pengendalian tindak pidana.

Atas dasar itu, LMND IDN mendesak Polres Halmahera Utara untuk bertindak tegas, independen, dan transparan, tanpa mempertimbangkan relasi politik, jabatan, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan daerah.

Lebih jauh, LMND IDN meminta Gubernur Maluku Utara untuk menunjukkan sikap terbuka, tegas, dan berpihak pada korban, dengan memastikan tidak ada bentuk perlindungan politik baik langsung maupun tidak langsung terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

“Sejarah mencatat, sebuah rezim tidak runtuh karena serangan dari luar, melainkan karena pembiaran terhadap kebusukan di dalam. Membersihkan lingkaran kekuasaan adalah syarat minimum untuk mempertahankan legitimasi,” tegas Wempy.

LMND IDN menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara nasional. Bagi LMND, negara yang gagal melindungi anak dan membiarkan kekuasaan bersanding dengan kejahatan, sejatinya sedang kehilangan makna moralnya sebagai negara hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Soroti Waktu Pengalihan Saham Gubernur Maluku Utara
Orang Tua Minta SPMB Jabar Lebih Transparan dan Adil
Anggaran K-SIGN Rote Ndao Capai Rp1,6 Triliun, CBA Temukan Sejumlah Kejanggalan
IPPAQI Gelar Panggung Al-Qur’an Nasional di Majalengka
Kios Hangus Terbakar, Pengelolaan Pasar Parung Dinilai Gagal
GSBK Soroti Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Singgung Status Letkol Teddy
Ketegasan Prabowo Berantas Korupsi Dapat Dukungan GERAK 08
CBA Minta Kejati Jateng Usut Tuntas Nama yang Disebut Gus Yazid
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:21 WIB

CBA Soroti Waktu Pengalihan Saham Gubernur Maluku Utara

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:32 WIB

Orang Tua Minta SPMB Jabar Lebih Transparan dan Adil

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:54 WIB

Anggaran K-SIGN Rote Ndao Capai Rp1,6 Triliun, CBA Temukan Sejumlah Kejanggalan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:47 WIB

IPPAQI Gelar Panggung Al-Qur’an Nasional di Majalengka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:16 WIB

Kios Hangus Terbakar, Pengelolaan Pasar Parung Dinilai Gagal

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Minggu (7/6/2026)

Nasional

CBA Soroti Waktu Pengalihan Saham Gubernur Maluku Utara

Minggu, 7 Jun 2026 - 23:21 WIB

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat

Nasional

Orang Tua Minta SPMB Jabar Lebih Transparan dan Adil

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:32 WIB