KPK dan Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Pupuk Nonsubsidi

Teras Media

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

i

Ilustrasi Gedung KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendorong Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk urea non-subsidi di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Menurut Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, pengusutan dugaan korupsi kuota pupuk bisa menjadi pintu masuk bagi Kejagung atau KPK untuk membongkar indikasi kebocoran dan inefisiensi di PT PI senilai Rp12,59 triliun yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (LHPS) I 2025 belum lama ini.

“Kami yakin Kejagung dan KPK sudah mengantongi LHPS I 2025 dari BPK, termasuk laporan soal dugaan korupsi kuota pupuk nonsubsidi. Kejagung harus segera tindaklanjuti temuan BPK itu karena sudah menjadi perhatian publik,” kata Yusri, Senin (19/1/2026).

Dalam laporan tersebut,
BPK mengungkap sejumlah temuan penting mengenai potensi kebocoran dan inefisiensi di PT PI senilai Rp12,59 triliun. Salah satunya, mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), transparan, dan akuntabel.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan PT PI belum memiliki prosedur penetapan harga jual yang memadai, tak mempunyai sistem informasi untuk melakukan penjualan ekspor, dan metode penjualan lebih mengutamakan penjualan spot dibanding pelaksanaan tender (beauty contest) serta perumusan harga jual tidak sepenuhnya mengacu pada harga pasar internasional. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kecurangan pada pelaksanaan pemasaran dan penjualan.

PT PI mengatur alokasi pupuk urea nonsubsidi melalui mekanisme kuota kepada distributor yang terdaftar. Namun, sistem ini diduga disalahgunakan untuk memonopoli barang dan mengatur harga.
Yusri menyebut kuota pupuk urea nonsubsidi PT PI dikuasai oleh PT Mangkuluhur Agro sejahtera (MAS) sejak Rahmad Pribadi (RP) menjabat Direktur Utama PT PI. Sebagai informasi, PT MAS adalah perusahaan milik Darma Mangkuluhur, anak Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) yang juga keponakan Siti Hediati (Titiek Soeharto), Ketua Komisi IV DPR RI yang mengawasi bidang pertanian.

“Akibatnya, banyak pedagang sangat sulit mendapatkan urea nonsubsidi. Pedagang yang sudah lama bermain di PT PI pun kini diarahkan untuk beli ke PT MAS seakan-akan perusahaan itu adalah anak usaha PT PI. Bahkan PT Pupuk Indonesia Niaga selaku anak usaha PT PI sendiri sulit mendapatkan barang,” bebernya.

Seiring dengan naiknya target alokasi pupuk subsidi, pasokan pupuk urea nonsubsidi makin berkurang dan langka. Dalam kondisi ini, kuota terbesar hanya diberikan kepada PT MAS karena diduga ada kepentingan politik.

“Mungkin RP merasa aman jika menggunakan PT MAS karena merasa dilindungi atau kebal hukum,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, lanjut Yusri, PT MAS tidak diharuskan mengikuti antrean sesuai prosedur di PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company), tetapi perusahaan itu selalu mendapatkan kuota khusus melalui jalur cepat. Sedangkan distributor lain harus mengantre berbulan-bulan, itu pun tidak ada kepastian kapan mendapat barang.

Informasi itu juga menyebutkan, RP diduga mengarahkan PT MAS untuk supply mayoritas ke PT Sentana Adidaya Pratama (Grup Wilmar) karena pembayarannya tunai dan kebutuhannya paling besar di Indonesia. Selain itu, PT Sentana melakukan trading pupuk untuk banyak perkebunan sawit di Indonesia.

“Beberapa distributor yang ingin mengambil pupuk urea nonsubsidi diarahkan untuk beli ke PT MAS. Pedagang pupuk kecil menengah hingga besar kini kesulitan mendapat barang secara normatif sebab urea nonsubsidi sudah diatur hanya milik PT MAS,” ungkapnya.

Keistimewaan ini antara lain diberikan oleh PT Petrokimia Gresik (Petrogres), anak usaha PT PI. Maklum, Dirut Petrogres Daconi Khotob disebut merupakan sahabat lama RP yang diajak bergabung ke PT PI pada 2025.

Keistimewaan lain yang dinikmati PT MAS adalah selalu mendapat harga terbaik dengan alasan best layering karena pembelian skala besar. Setelah PT MAS bertransaksi, beberapa hari kemudian PT PI biasanya menaikkan harga jual secara signifikan.

“Akibatnya, mau tidak mau harus beli urea lewat PT MAS, ditambah lagi cuma perusahaan itu yang punya kuota khusus dan barang selalu ready bahkan dibandingkan seluruh anak usaha PT PI. Semua sudah diatur sebab mereka diduga punya komitmen yang sudah disetting sejak awal.” ucapnya.

Pada Desember 2025, ketika urea nonsubsidi sangat langka akibat beberapa pabrik pupuk berhenti produksi serta permintaan pupuk subsidi dan ekspor meningkat, PT MAS masih bisa ambil urea dari PT Pupuk Iskandar Muda, Petrogres dan PT Pupuk Kaltim.

“Sedangkan distributor lain harus menunggu dengan alasan kelangkaan barang, meskipun mereka sudah mengantre sejak beberapa bulan sebelumnya, jauh sebelum PT MAS memasukan PO (purchasing order),” ujarnya.

Agar dugaan korupsi kuota pupuk ini tidak menjadi gunjingan publik yang liar, Yusri mendorong Kejagung atau KPK segera memanggil dan memeriksa Dirut PT PI dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Jaksa Agung ataupun Ketua KPK harus turun tangan sebab kasus ini diduga melibatkan politisi dan nama-nama besar. Jangan sampai jajarannya tersandera intervensi politik dan masuk angin sehingga kasus itu tidak mereka tindaklanjuti,” kata Yusri.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan
Dave Laksono: Hilirisasi Tembaga Kunci Kemandirian Industri Pertahanan
IYAC: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren Ancam Kepercayaan Publik
Lelang Aset BPA Fair 2026, Kejagung Ungkap Kepercayaan Publik Semakin Kuat
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
Dukung Penuh Langkah Kapolda Metro Jaya, Ombudsman: Rakyat Jakarta Butuh Jaminan Rasa Aman
Rakyat Butuh Rasa Aman, BaraNusa: Langkah Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal Harus Didukung
Sorotan Anggaran Hotel Rp 23 Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Penjelasan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:32 WIB

JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dave Laksono: Hilirisasi Tembaga Kunci Kemandirian Industri Pertahanan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:22 WIB

IYAC: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren Ancam Kepercayaan Publik

Senin, 18 Mei 2026 - 18:15 WIB

Lelang Aset BPA Fair 2026, Kejagung Ungkap Kepercayaan Publik Semakin Kuat

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Berita Terbaru