Polda Jabar Bongkar Pabrik Mi Basah Berformalin di Garut, Satu Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Garut – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sukses membongkar praktik produksi mie basah berformalin di Garut yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memproduksi dan mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus diterima dari laporan polisi. Lalu personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan da berhasil mengidentifikasi lokasi produksi ilegal tersebut.

“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Kombes Pol Hendra, Sabtu, (21/2/2026).

Hasil dari penyelidikan tersebut, tersangka WK berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie basah berformalin tersebut. Ia diduga memerintahkan karyawan untuk mencampurkan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks ke dalam adonan mi.

mie basah berformalin tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Praktik ilegal ini dilakukan untuk meningkatkan daya tahan mie, sehingga tidak mudah basi dan lebih kenyal.

“Motifnya agar mie basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” tuturnya

Kombes Pol Hendra menerangkan bahwa konsumsi boraks dan formalin berisiko serius bagi kesehatan manusia, termasuk gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf, hingga kanker.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran yang lebih luas. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk pangan berbahaya lainnya,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:50 WIB

Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A

Berita Terbaru