Polda Jabar Bongkar Pabrik Mi Basah Berformalin di Garut, Satu Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Garut – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sukses membongkar praktik produksi mie basah berformalin di Garut yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memproduksi dan mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus diterima dari laporan polisi. Lalu personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan da berhasil mengidentifikasi lokasi produksi ilegal tersebut.

“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Kombes Pol Hendra, Sabtu, (21/2/2026).

Hasil dari penyelidikan tersebut, tersangka WK berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie basah berformalin tersebut. Ia diduga memerintahkan karyawan untuk mencampurkan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks ke dalam adonan mi.

mie basah berformalin tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Praktik ilegal ini dilakukan untuk meningkatkan daya tahan mie, sehingga tidak mudah basi dan lebih kenyal.

“Motifnya agar mie basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” tuturnya

Kombes Pol Hendra menerangkan bahwa konsumsi boraks dan formalin berisiko serius bagi kesehatan manusia, termasuk gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf, hingga kanker.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran yang lebih luas. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk pangan berbahaya lainnya,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB