Terasmedia.co Sulbar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sulawesi Barat.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penetapan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada Senin (9/3/2026). Dalam kesempatan itu, Kajati Sulbar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Fatoni Hatam, bersama jajaran penyidik.
Kajati Sukarman menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga memenuhi syarat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju, terhitung sejak 9 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara atau daerah yang ditaksir mencapai sekitar Rp1.837.052.200,60. Nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp500.000.000 yang kemudian dititipkan dalam rekening penitipan pada Bank BRI sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Kajati Sukarman menegaskan bahwa Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Barat. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berharap penanganan perkara ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar mengelola keuangan negara maupun daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.












