Korupsi Dana Perumda Majene, Kejati Sulbar Tahan Satu Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sulbar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sulawesi Barat.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penetapan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada Senin (9/3/2026). Dalam kesempatan itu, Kajati Sulbar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Fatoni Hatam, bersama jajaran penyidik.

Kajati Sukarman menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga memenuhi syarat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju, terhitung sejak 9 Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara atau daerah yang ditaksir mencapai sekitar Rp1.837.052.200,60. Nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp500.000.000 yang kemudian dititipkan dalam rekening penitipan pada Bank BRI sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Kajati Sukarman menegaskan bahwa Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Barat. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berharap penanganan perkara ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar mengelola keuangan negara maupun daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri
Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:39 WIB

PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:54 WIB

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Berita Terbaru

Keterangan foto : Penasehat Hukum korban, Rendy Kurniawan yang juga Aktivis Pemuda Tangerang Raya, Selasa (19/5/2026)

Hukum dan Kriminal

PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:39 WIB