Terasmedia.co LEBAK – Menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banjarsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan. Pasalnya, menu yang diterima siswa di SMKN 1 Warunggunung diduga tidak sesuai dengan standar anggaran maupun standar gizi yang ditetapkan.
Ketua Komite SMKN 1 Warunggunung, Edy Yosep, mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Bahkan, menurutnya, hal tersebut sudah terjadi hingga empat kali.
“Betul, kejadian ini sudah berulang kali. Bahkan ini merupakan yang keempat kalinya,” ujar Yosep di sela-sela kerumunan siswa, Kamis (12/3/2026).
Ia memperlihatkan contoh menu yang diterima siswa dari SPPG Banjarsari. Menu tersebut terdiri dari satu potong ayam, dua potong tahu, satu iris tempe, satu kotak bubur sumsum, satu kotak susu, satu buah jeruk, dan satu buah apel.
Menu tersebut, lanjut Yosep, diberikan kepada siswa untuk kebutuhan berbuka puasa selama tiga hari ke depan.
“Kalau dikalkulasikan ke dalam rupiah, nilainya hanya berkisar sekitar Rp12.000 saja,” katanya.
Yosep pun menilai, jika penyediaan menu bergizi tidak bisa memenuhi standar anggaran yang telah ditetapkan, sebaiknya bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang kepada siswa.
“Daripada susah-susah menyiapkan menu bergizi tapi tidak sesuai standar anggaran, lebih baik uangnya saja diberikan kepada siswa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, menyayangkan jika program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru tercoreng oleh oknum yang lebih mengedepankan keuntungan.
Dalam keterangan tertulisnya, Alex mengatakan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah memberikan peringatan tegas kepada pihak penyelenggara.
“Bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyalurkan menu Makan Bergizi Gratis tidak sesuai anggaran, standar gizi, atau kualitas yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, akan diberikan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen,” jelasnya.
Alex menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, terdapat sekitar 47 SPPG di Kabupaten Lebak yang dilaporkan telah disuspensi sementara atau dihentikan operasionalnya karena menyajikan menu yang tidak layak atau tidak sesuai standar anggaran.
“Apabila SPPG tetap melanggar dan terbukti tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) secara berulang, kontraknya bisa dihentikan secara permanen,” pungkasnya.
Penulis : Welly
Editor : Redaksi












