Terasmedia.co Sorong – Polda Papua Barat Daya akhirnya menetapkan YY sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan tiga warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
“YY ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dua butir peluru kaliber 5,56 dan satu buah HT,” ujar Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, Rabu (25/3/2026).
Jenny menyebutkan bahwa tersangka YY dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 189 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menambahkan, selain YY, Polda Papua Barat Daya juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Tujuh nama yang ditetapkan sebagai DPO antara lain GY, YY, TY, MY, AY, YY, dan SY,” tambahnya.
Jenny juga menjelaskan bahwa pada Selasa lalu, Polda Papua Barat Daya telah memulangkan empat orang saksi kepada keluarga mereka. Proses tersebut disaksikan oleh kuasa hukum keluarga Ambrosius Simon Klagilit.
“Keempat saksi yang dipulangkan yakni TW, MY, WD, dan PY. Sementara 12 saksi yang sebelumnya diamankan dan menjalani pemeriksaan telah dikembalikan ke keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Tambrauw bersama stakeholder serta TNI-Polri telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dan rekonsiliasi pasca pembunuhan tiga warga sipil tersebut.
Dari hasil rapat koordinasi, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan waspada. Pengamanan juga terus dilakukan oleh aparat TNI-Polri di sejumlah pos untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Junov Siregar, mengatakan bahwa tujuh orang berstatus DPO tersebut merupakan tersangka kasus pembunuhan.
“Kalau kemudian dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Maybrat, bisa dilihat dari video yang telah beredar,” ujarnya.
Junov menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, berdasarkan informasi dari Polres Tambrauw.
Ia juga meminta masyarakat untuk memahami situasi yang berkembang, mengingat banyaknya informasi yang beredar di media sosial.
“Tujuh orang DPO tersebut telah menyampaikan di media sosial bahwa mereka yang melakukan pembunuhan,” kata Junov.
Ia menambahkan bahwa ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Darurat.
Penulis : Jun
Editor : Redaksi












