Pelaku Begal Pelajar di Sorong Barat Ditangkap, HP Korban Masih Diburu Polisi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), FY (18) alias Nando, warga Jalan Umbata, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (9/6/2026).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya,” kata Kasi Humas Polresta Sorong Kota.

Didin menjelaskan, korban dalam kasus tersebut merupakan seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial HZF yang tinggal di Jalan Titikora, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

“Barang bukti yang berhasil diidentifikasi dalam perkara ini adalah satu unit telepon genggam yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju Rufei Pemda. Saat tiba di depan tanjakan kuburan, korban tiba-tiba dihadang oleh terduga pelaku.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul wajah serta bagian belakang kepala korban, kemudian merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polsek Sorong Barat untuk membuat laporan polisi.

Lebih lanjut, Didin menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Reskrim Polsek Sorong Barat pada Selasa, 9 Juni 2026. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke kediamannya.

Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Sorong Barat, AKP Max Pigai, segera bergerak melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri.

Beruntung, dengan bantuan orang tua pelaku, FY akhirnya diserahkan ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Didin.

Menanggapi keberhasilan tersebut, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat.

“Kami mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kapolresta.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat Kota Sorong agar selalu waspada dan tidak ragu segera melapor apabila menjadi korban maupun menyaksikan tindak kejahatan.

“Manfaatkan layanan kedaruratan Polri di nomor 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru