Pelaku Begal Pelajar di Sorong Barat Ditangkap, HP Korban Masih Diburu Polisi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), FY (18) alias Nando, warga Jalan Umbata, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (9/6/2026).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya,” kata Kasi Humas Polresta Sorong Kota.

Didin menjelaskan, korban dalam kasus tersebut merupakan seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial HZF yang tinggal di Jalan Titikora, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

“Barang bukti yang berhasil diidentifikasi dalam perkara ini adalah satu unit telepon genggam yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju Rufei Pemda. Saat tiba di depan tanjakan kuburan, korban tiba-tiba dihadang oleh terduga pelaku.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul wajah serta bagian belakang kepala korban, kemudian merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polsek Sorong Barat untuk membuat laporan polisi.

Lebih lanjut, Didin menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Reskrim Polsek Sorong Barat pada Selasa, 9 Juni 2026. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke kediamannya.

Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Sorong Barat, AKP Max Pigai, segera bergerak melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri.

Beruntung, dengan bantuan orang tua pelaku, FY akhirnya diserahkan ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Didin.

Menanggapi keberhasilan tersebut, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat.

“Kami mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kapolresta.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat Kota Sorong agar selalu waspada dan tidak ragu segera melapor apabila menjadi korban maupun menyaksikan tindak kejahatan.

“Manfaatkan layanan kedaruratan Polri di nomor 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Berita Terbaru