Polisi Amankan 4 Pria Terkait Narkoba di Mataram

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Di tengah suasana Lebaran yang identik dengan kebersamaan dan silaturahmi, aparat kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Empat pria berinisial PA, BA, MK, dan MH diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada Rabu siang (25/03/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Dasan Agung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lapangan.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Mataram.

“Tiga orang terduga, yakni PA, BA, dan MK, diamankan di Lingkungan Arong-arong Barat. Sementara satu terduga lainnya, MH, diamankan di Lingkungan Gapuk Selatan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, MH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang saat ini masih berstatus bebas bersyarat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Arong-arong Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, seperti timbangan digital, alat hisap (bong), serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan MH yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat penggeledahan berlangsung, MH sempat mendatangi lokasi, namun langsung melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MH di sebuah gang yang tidak jauh dari lokasi pertama. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.

Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:50 WIB

Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A

Berita Terbaru