Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Usai difitnah melalui media sosial oleh PFM, anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Mesak Mambraku, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat Daya, Kamis (23/4/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Mesak Mambraku langsung menjalani pemeriksaan awal di ruang Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya selama kurang lebih dua jam setelah laporan dibuat.

Kuasa hukum Mesak Mambraku, Aditya Sidharta, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polda Papua Barat Daya bertujuan untuk melaporkan PFM atas dugaan pencemaran nama baik.

“Laporan ini kami buat setelah dua kali berupaya melakukan konfirmasi kepada saudara PFM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan PFM terhadap kliennya yang disebut telah menggelapkan uang kompensasi untuk masyarakat adat suku Maya dan Betkaf.

“Awalnya PFM menuduh klien kami menggelapkan uang sebesar Rp10 miliar, namun kemudian berubah menjadi Rp5 miliar. Tuduhan tersebut tidak konsisten,” kata Aditya.

Menurutnya, saat itu kliennya menjabat sebagai Sekretaris DAS Betkaf yang hanya bertugas memfasilitasi, bukan membagi maupun mengatur distribusi dana.

“Uang tersebut telah dibagikan kepada masing-masing DAS, masing-masing sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.

Aditya menilai pernyataan PFM di media sosial tidak benar dan menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.

“Jika ada hal yang belum jelas, seharusnya dapat dikonfirmasi langsung. Apalagi hubungan antara PFM dan klien kami cukup dekat, sehingga komunikasi bisa dilakukan tanpa harus menyebarkannya ke media sosial,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik. Terkait pasal yang disangkakan, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

“Sasarannya mengarah pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” katanya.

Sebelumnya, PFM melalui unggahan di media sosial menuduh Mesak Mambraku menggelapkan uang kompensasi milik DAS Maya dan DAS Betkaf sebesar Rp10 miliar. Tuduhan tersebut disebut telah diunggah sebanyak dua kali tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Penulis : Jun

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan
Sri Rahayu (24 Tahun) Head Chef MBG Kecelakaan, Komite Pemantau MBG Minta Kemenaker Jamin Pengobatannya
Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar
Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana
Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan
Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:14 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 18:47 WIB

Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas

Kamis, 23 April 2026 - 11:21 WIB

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem

Kamis, 23 April 2026 - 01:21 WIB

Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan

Rabu, 22 April 2026 - 18:58 WIB

Sri Rahayu (24 Tahun) Head Chef MBG Kecelakaan, Komite Pemantau MBG Minta Kemenaker Jamin Pengobatannya

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:14 WIB

Hukum dan Kriminal

Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:47 WIB