FPHI Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Desak Laporan Keuangan Danantara

Avatar photo

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Faisal, S.H., M.H.

i

Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Faisal, S.H., M.H.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Satu tahun setelah beroperasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kembali menuai sorotan terkait keterbukaan informasi keuangan. Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan ketiadaan laporan keuangan resmi lembaga yang mengelola aset triliunan rupiah tersebut.

Sebagai lembaga pengelola dana kekayaan negara yang membawahi lebih dari 1.000 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai aset mencapai Rp17.600 triliun, Danantara dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang.

Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Faisal, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan laporan keuangan bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban hukum.

“Sudah setahun berdiri, namun laporan keuangan belum juga terlihat. Padahal berdasarkan aturan, laporan tahun buku 2025 seharusnya diterbitkan paling lambat akhir Februari 2026. Hingga Juni ini, tidak ada kepastian jelas. Ini bukan keterlambatan biasa, melainkan hal yang patut dipertanyakan,” tegasnya.

Faisal menanggapi pernyataan pejabat Danantara yang menyebut proses penyusunan laporan tertunda karena “membersihkan catatan keuangan BUMN yang belum rapi”. Menurutnya, alasan tersebut tidak cukup untuk menutup akses informasi bagi publik dan pemegang kedaulatan negara.

“Publik tidak butuh alasan, publik butuh bukti. Semakin besar aset yang dikelola, semakin tinggi kewajiban untuk terbuka. Tanpa laporan yang diaudit, Danantara ibarat kotak hitam yang berisiko bagi keuangan negara dan citra Indonesia di mata dunia,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, S.H., menyoroti aspek hukum dan tanggung jawab pengawasan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Presiden memiliki peran persetujuan akhir atas laporan tahunan Danantara.

“Kami mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan yang seharusnya memberikan sanksi atas keterlambatan ini. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Karena itu, kami menyampaikan surat terbuka ini agar Presiden menindaklanjuti dan memastikan Danantara segera mempublikasikan laporan keuangannya secara transparan,” ujar Achyar.

Dalam surat terbukanya, FPHI menegaskan bahwa janji transparansi yang diusung saat pendirian Danantara harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Jika tidak ada kejelasan yang memuaskan, FPHI meminta agar langkah tegas diambil, termasuk opsi pembubaran lembaga jika tidak mampu memenuhi prinsip tata kelola yang baik.

“Presiden pernah melantik lembaga ini dengan semangat keterbukaan. Jangan sampai semangat itu hilang tertutup tirai ketidakjelasan. Publik menuntut laporan yang nyata, bukan sekadar janji baru,” pungkas Achyar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM
Dana Hibah Rp1 Miliar Diduga Diselewengkan, Eko Priyatna Resmi Jadi Tersangka
Kejar-kejaran Dramatis di Bali, Dua WN Rusia Bawa Hashis 7,8 Kg Dibekuk Polisi
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan di Surabaya
Tidak Hanya Musiman, CBA Sebut Pelemahan Rupiah Dipicu Masalah Ekonomi Struktural
Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi
Usai Serahkan Diri, Wamen Imipas Silmy Karim Dikenakan Rompi Tahanan
Polda Banten Ringkus Dua Debt Collector Pelaku Penganiayaan Personel Brimob
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:18 WIB

KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM

Senin, 8 Juni 2026 - 20:34 WIB

Dana Hibah Rp1 Miliar Diduga Diselewengkan, Eko Priyatna Resmi Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

FPHI Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Desak Laporan Keuangan Danantara

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:50 WIB

Kejar-kejaran Dramatis di Bali, Dua WN Rusia Bawa Hashis 7,8 Kg Dibekuk Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan di Surabaya

Berita Terbaru

Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG) bersama keluarga korban kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Hukum dan Kriminal

KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM

Senin, 8 Jun 2026 - 23:18 WIB