Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co KOTA SORONG – Junaeda, warga Rappocini, Kota Makassar, mengaku kecewa terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya di Polda Papua Barat. Kekecewaan itu disampaikan setelah agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Manokwari tidak dapat terlaksana karena terlapor maupun penyidik yang menangani perkara tidak hadir.

“Kami datang jauh-jauh dari Sorong ke Manokwari untuk mediasi seperti yang diinformasikan penyidik. Namun, saat tiba di lokasi, terlapor tidak ada karena katanya sedang berada di luar daerah,” ujar Junaeda, Rabu malam (11/6/2026).

Menurutnya, penyidik pembantu pada Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua Barat yang sebelumnya meminta dirinya hadir untuk mediasi juga tidak berada di tempat karena sedang berada di luar daerah.

“Saya ingin masalah ini segera diselesaikan agar tidak harus bolak-balik ke Manokwari,” katanya.

Junaeda berharap terlapor dapat menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga persoalan tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.

Sebelumnya, Junaeda melaporkan seorang pria bernama Herry ke Polda Papua Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Dalam laporannya, terlapor diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Manokwari–Bintuni, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/86/III/2026/SPKT Polda Papua Barat tertanggal 7 Maret 2026, kejadian bermula ketika terlapor datang ke kawasan lokalisasi Maruni, Distrik Manokwari Selatan, dan membooking pelapor. Setelah pelapor selesai melayani terlapor, ia pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

Namun, saat kembali dari kamar mandi, pelapor mengaku mendapati uang miliknya yang sebelumnya berada di atas meja telah hilang. Pelapor kemudian mengajak terlapor ke pos keamanan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dan menanyakan keberadaan uang yang hilang.

Akan tetapi, menurut keterangan dalam laporan polisi, terlapor justru diduga langsung mencekik leher pelapor. Tidak terima atas perlakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Papua Barat.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG
Meski Telah Menerima Hasil Audit BPK, Kejari Sorong Akan Periksa Ahli Kemendagri
KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat ESDM Rp170 Miliar ke Kortas Tipikor ​
Pelaku Begal Pelajar di Sorong Barat Ditangkap, HP Korban Masih Diburu Polisi
Dibunuh karena Sering Minta Uang, Ayah-Anak Diamankan Polisi
KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM
Dana Hibah Rp1 Miliar Diduga Diselewengkan, Eko Priyatna Resmi Jadi Tersangka
FPHI Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Desak Laporan Keuangan Danantara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:23 WIB

Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:40 WIB

Meski Telah Menerima Hasil Audit BPK, Kejari Sorong Akan Periksa Ahli Kemendagri

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:13 WIB

KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat ESDM Rp170 Miliar ke Kortas Tipikor ​

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:02 WIB

Pelaku Begal Pelajar di Sorong Barat Ditangkap, HP Korban Masih Diburu Polisi

Berita Terbaru

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan AYS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Hukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:25 WIB