Ferdy Sambo Dihukum Mati, Begini Ceritanya

Teras Media

- Penulis

Senin, 13 Februari 2023 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mantan Kepala Devisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo divonis oleh hakim hukuman mati. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Joshua.

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J digelar pukul 10.00 WIB. Sementara Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan sekitar pukul 8,30 Wib. Tampak ratusan aparat kepolisian berjaga-jaga diseluruh area PN Jaksel.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindakan pindana, Turutserta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menjatuhkan pidana mati,”kata ketua majelis hakim, Wahyu Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Baca juga : Ternyata Komjen Pol Agus Andrianto Korban Konspirasi Ala Sambo

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ajudannya sendiri yang sudah tiga tahun bekerja.

Hakim juga menilai terdakwa juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum (Kadiv Propam) dan petinggi Polri.

Sementara hal-hal yang meringankan, hakim menyatakan tidak ada.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizal wibowo dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta.

Ferdy Sambo didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Nanang)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:50 WIB

Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A

Berita Terbaru