MANTAP, Kejati DKI Tangkap Dokter Hewan Kasus Korupsi Kurupsi

Teras Media

- Penulis

Rabu, 15 Maret 2023 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Perburuan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap Chaidir Taufik, akhirnya membuahkan hasil.

“Tim Tabur Kejati DKI Jakarta menangkap terpidana (Chaidir Taufik) di tempat prakteknya sebagai dokter hewan, Jalan Trikora, Kelurahan Tengah Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/3),” kata Asintel Kejati DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono melalui Kasipenkum, Ade Sofyansyah di Jakarta.

baca juga : Kajati Jawa Timur Jadi Dosen Tamu di Universitas Brawijaya Malang, Begini Pesannya

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah beberapa kali melakukan pemantauan keberadaan Chaidir. Keberadaan terpidana ini diketahui kerap berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Pada Jumat (10/3), Tim Tabur Kejati DKI Jakarta telah melakukan pemantauan di rumah terpidana, Jalan Trikora IV/245 Kel. Tengah RT 011/07, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kemudian, Tim Tabur Kejati DKI Jakarta juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga tengah mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jalan Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan.

Pada Senin (13/3), Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta kembali mendeteksi keberadaan terpidana di sebuah rumah, Jalan Dahlia RT 09/02, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota, Jakarta Selatan.

Lalu pada Selasa (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB, Chaidir terdeteksi berada di Jalan Trikora, Kelurahan Tengah Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/3).

Tak mau buang waktu terlalu lama, Tim Tabur Kejati DKI Jakarta pun akhirnya langsung menangkap terpidana meski telah disaksikan oleh istri dan anaknya.

“Terpidana saat itu langsung kita bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 WIB,” terang Ade.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, Chaidir dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama dua Tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan.

Dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya,” tutup Ade. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:50 WIB

Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A

Berita Terbaru