Kanwilkumham Jawa Barat Penuhi Undangan Lintas Sektor, Begini Pentingnya

Teras Media

- Penulis

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, R Andika Prasetya saat menerima undangan lintas sektor, Selasa (28/3/2023)

i

Keterangan foto : Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, R Andika Prasetya saat menerima undangan lintas sektor, Selasa (28/3/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bandung – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya penuhi undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperda). Pada hari ini, Selasa (28/03/23) yang bertempat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti secara daring oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali serta Pemerintah Kabupaten/Kota Perbatasan maupun Kementerian/Lembaga, Bupati dan stakeholder yang terkait.

Baca juga : Kanwilkumham Jabar Ikuti Kick Off MOOC Pemasyarakatan Belajar

 

Rapat ini pun membahas tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kabat Kabupaten Banyuwangi, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitamya Kabupaten Majalengka.

Diinisiasi oleh Bupati Gianyar melalui surat Nomor 650/ 1258/PUPR/2023 tanggal 16 Maret 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Payangan, surat Bupati Gianyar Nomor 650/1259/PUPR/2023 tanggal 16 Maret 2023 hal Perrnohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Sukawati, Surat Bupati Banyuwangi Nomor 050/644/429.115/2023 tanggal 15 Maret 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kabat, Surat Bupati Banyuwangi Nomor 0S0/643/429.115/2023 tanggal 15 Maret 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Rogojampi dan Surat Bupati Majalengka Nomor PU.03.01/405/DPUTR Tanggal 22 Februari 2022 hal Surat Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Majalengka, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

Rapat Koordinasi ini pun meliputi pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya oleh Bupati Majalengka. Dilanjutkan dengan Pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kabat dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Rogojampi oleh Bupati Banyuwangi.

 

Kemudian, Pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) Kecamatan Payangan dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sukawati oleh Bupati Gianyar. Sampai pada puncak acara berupa arahan dan pembukaan dari Direktur Jenderal Tata Ruang (Dirjen Taru) Gabriel Triwibawa.

Kanwil Kemenkumham Jabar berkoordinasi dan berkolaborasi demi wujudkan pembangunan Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan masyarakat di daerah terkait. Selain itu, untuk menjaga Tata Ruang Daerah agar tidak terpengaruh oleh kepentingan Investor dan juga mengenai lahan yang tersedia harus diperuntukkan sesuai dengan fungsinya, seperti halnya sawah yang harus tetap menghasilkan agar ketahanan pangan masyarakat terpenuhi. (Fitri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:50 WIB

Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A

Berita Terbaru