Kejari Padang Laksanakan Tahap 2 Tindak Lanjut Beberapa Perkara

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melaksanakan tahap kedua tindak lanjut terhadap sejumlah perkara yang sedang ditangani, Kamis (5/2/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melaksanakan tahap kedua tindak lanjut terhadap sejumlah perkara yang sedang ditangani, Kamis (5/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melaksanakan tahap kedua tindak lanjut terhadap sejumlah perkara yang sedang ditangani. Informasi terkait langkah ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @kejaksaannegeripadang pada hari ini.

Dalam postingan yang diterbitkan akun tersebut, Kejari Padang menjelaskan bahwa tahap 2 tindak lanjut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan prosedur hukum dan mencapai hasil yang optimal bagi masyarakat.

Beberapa poin utama yang disampaikan melalui unggahan Instagram antara lain:

– Tahap 2 tindak lanjut dilakukan terhadap perkara di bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus, yang telah melalui tahap penyelidikan atau penyidikan awal.
– Langkah yang diambil meliputi pemeriksaan ulang bukti, koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian Resor Kota Padang, serta penyampaian pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.
– Pada perkara tertentu, tahap 2 tindak lanjut juga mencakup proses penyusunan surat perintah penuntutan atau penetapan tidak ada dasar untuk penuntutan, sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan tim penyidik.

Dalam caption postingannya, Kejari Padang menuliskan: “Kejaksaan Negeri Padang terus berkomitmen untuk menangani setiap perkara dengan penuh tanggung jawab. Tahap 2 tindak lanjut ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.”

Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan dokumentasi berupa foto kegiatan koordinasi tim penyidik dan ilustrasi yang menjelaskan alur tahap tindak lanjut perkara, yang telah mendapatkan respons positif dari pengguna Instagram dengan banyaknya suka dan komentar mendukung.

Kejari Padang juga menginformasikan melalui akun tersebut bahwa informasi lebih lanjut mengenai perkembangan masing-masing perkara akan diumumkan secara berkala melalui saluran resmi, termasuk Instagram @kejaksaannegeripadang dan situs web resmi Kejari Padang.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kejari Padang melalui saluran yang telah ditetapkan, agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak jelas sumbernya,” demikian tertulis dalam bagian akhir caption postingan Instagram tersebut.

Sumber : Instagram Kejaksaan Negeri Padang

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru