Kejari Halteng Bawa Misi Besasar Wujudkan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat Weilegi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah (Kantah Kab Halteng) kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wailegi, Kamis (5/2/2026)

i

Keterangan foto : Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah (Kantah Kab Halteng) kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wailegi, Kamis (5/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Halmahera – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah (Kantah Kab Halteng) kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wailegi. Informasi terkait kegiatan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @kantahkabhalmaheratengah dan @kejarihalteng.

Dalam unggahan yang diterbitkan kedua akun tersebut, dikemukakan bahwa penyuluhan PTSL ini merupakan wujud nyata upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat Desa Wailegi. Banyak warga setempat yang belum memahami pentingnya pendaftaran tanah dan prosedur yang harus dilalui, sehingga kegiatan ini diharapkan dapat menjawab kebingungan dan mendorong partisipasi masyarakat.

Acara yang diikuti oleh puluhan warga Desa Wailegi ini menghadirkan narasumber dari Kantah Kab Halteng yang menjelaskan tentang manfaat pendaftaran tanah, tahapan pengajuan PTSL, serta persyaratan yang diperlukan.

Sementara itu, perwakilan Kejari Halteng menjelaskan tentang pentingnya perlindungan hukum atas hak tanah. Selain itu, kita juga bisa melakukan tindakan hukum yang dapat diambil jika terjadi sengketa atau pelanggaran hak tanah.

Dalam caption postingan @kantahkabhalmaheratengah tertulis: “PTSL adalah hak setiap masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga Desa Wailegi dapat dengan mudah mengakses layanan pendaftaran tanah dan tidak lagi khawatir akan sengketa di kemudian hari.”

Sementara itu, @kejarihalteng menambahkan dalam unggahannya, Kejaksaan siap menjadi mitra masyarakat dalam melindungi hak atas tanah.

“Penyuluhan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait tanah dan memberikan pemahaman tentang cara mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.” tulis akun instagram Kejari Halteng tersebut.

Unggahan kedua akun tersebut dilengkapi dengan foto dokumentasi kegiatan, termasuk momen penyampaian materi, sesi tanya jawab dengan warga, serta penyerahan brosur informasi PTSL. Postingan ini mendapatkan banyak dukungan dari pengguna Instagram, dengan komentar yang menyampaikan apresiasi dan harapan agar kegiatan serupa dapat digelar di desa-desa lain di Halmahera Tengah.

Kantah Kab Halteng dan Kejari Halteng juga menginformasikan bahwa akan ada pendataan tanah secara door-to-door setelah penyuluhan ini, serta pendirian pos pelayanan sementara untuk memudahkan warga Desa Wailegi mengurus pendaftaran PTSL.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram resmi kedua institusi atau langsung ke kantor terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Berita Terbaru