Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Botol Miras

Teras Media

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dibawah komando Safriyanto Zuriat Putra kembali memusnahkan barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras yang sudah berketetapan hukum (inkrach).

i

Menjelang bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dibawah komando Safriyanto Zuriat Putra kembali memusnahkan barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras yang sudah berketetapan hukum (inkrach).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Menjelang bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dibawah komando Safriyanto Zuriat Putra kembali memusnahkan barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras yang sudah berketetapan hukum (inkrach). Kegiatan dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, (7/3/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safriyanto Z Putra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari ratusan perkara di tahun 2023 – 2024, dan sudah berkekuatan hukum (inkrach).

“Dipastikan narkoba ini atas perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan,” ujar Safri kepada wartawan di acara pemusnahan barang bukti tersebut, pada Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut Safri mengatakan rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain sabu seberat 8,1 kilogram, ganja 2,1 kilogram, selanjutnya ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir, obat tanpa izin 7.906 butir, dan minuman keras (Miras) import 4.428 botol.

Menurut Safri selain sebagai penyelesaian kasus yang sudah inkrach, pemusnahan tersebut juga menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba.

“Hari ini kami mengundang pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polres, dan pihak Walikota Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Terkait pemusnahan, untuk ribuan botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat, sementara untuk narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil insulator yang didatangkan dari BNN Pusat. Selanjutnya barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (Amris)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:50 WIB

Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A

Berita Terbaru