Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Botol Miras

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dibawah komando Safriyanto Zuriat Putra kembali memusnahkan barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras yang sudah berketetapan hukum (inkrach).

i

Menjelang bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dibawah komando Safriyanto Zuriat Putra kembali memusnahkan barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras yang sudah berketetapan hukum (inkrach).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Menjelang bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dibawah komando Safriyanto Zuriat Putra kembali memusnahkan barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras yang sudah berketetapan hukum (inkrach). Kegiatan dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, (7/3/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safriyanto Z Putra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari ratusan perkara di tahun 2023 – 2024, dan sudah berkekuatan hukum (inkrach).

“Dipastikan narkoba ini atas perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan,” ujar Safri kepada wartawan di acara pemusnahan barang bukti tersebut, pada Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut Safri mengatakan rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain sabu seberat 8,1 kilogram, ganja 2,1 kilogram, selanjutnya ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir, obat tanpa izin 7.906 butir, dan minuman keras (Miras) import 4.428 botol.

Menurut Safri selain sebagai penyelesaian kasus yang sudah inkrach, pemusnahan tersebut juga menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba.

“Hari ini kami mengundang pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polres, dan pihak Walikota Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Terkait pemusnahan, untuk ribuan botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat, sementara untuk narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil insulator yang didatangkan dari BNN Pusat. Selanjutnya barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (Amris)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
LIN PBD Siapkan Laporan Temuan BPK Rp3,33 Miliar di Dinas PUPR ke APH
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Rabu, 23 September 2026 - 08:32 WIB

OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 20:10 WIB

LIN PBD Siapkan Laporan Temuan BPK Rp3,33 Miliar di Dinas PUPR ke APH

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Berita Terbaru