Mantap, Kejati Sumsel Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Dugaan Intimidasi Pelajar di Lahat

Teras Media

- Penulis

Selasa, 13 Juni 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat, Selasa (13/6/2023)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat, Selasa (13/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat. Dia mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat.

Pelajar berinisial MA itu diduga diintimidasi terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan Kejari Lahat sudah melakukan upaya perdamaian baik terhadap tersangka maupun kepada korban.

“Karena baik korban maupun pelaku saling lapor,” kata Agoes, Selasa (13/06).

Dikatakan Agoes, sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6 mengamanatkan terhadap anak, wajib dilakukan diversi.

Agoes menyebut salah satu kegiatan diversi dengan melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak.

“Kami akan melakukan tindakan tegas alabila ditemukan pelanggaran dalam perkara anak tersebut, baik itu Kajari, Kasi maupun jaksanya,” tegas Agoes.

Sebelumnya, viral video seorang pelajar SMP di Lahat mengadu kepada Presiden bahwa ia dan keluarga diintimidasi jaksa dari Kejari Lahat.

Dalam video yang berdurasi 0,59 detik, pelajar itu menyebut orang tuanya dipaksa oknum jaksa agar berdamai dengan pelaku pengeroyokan.

“Orang tua saya diminta jaksa untuk datang dan mengancam orang tua saya bahwa saya akan dipenjarakan, dan memaksa orang tua saya agar mau berdamai dengan pelaku. Bapak, kan, Presiden, tolong bantu saya pak, kasihani kami,” ungkap MA mengadu kepada Presiden Jokowi melalui video itu.

MA yang menjadi korban pengeroyokan juga mengaku justru berkasnya tidak diterima oleh pihak kejaksaan, padahal, bukti visum dan saksi sudah dilengkapi.

MA juga menyebut bahwa jaksa justru sudah menerima berkas terduga pelaku pengeroyokan yang berusia 42 tahun.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu
Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten
Polda Banten Ungkap Kronologi Kasus Penistaan Agama di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap
Maruli Rajagukguk Minta PT Modern Ta’ati Putusan MA Kembalikan Aset Pemprov Banten
Kalahkan Swasta, Kejati Banten Menangkan Sengketa Lahan Rp1 Triliun
Serangan Bertubi-tubi! Kejati Sumsel Amankan Aset Kasus Sungai Lalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:32 WIB

Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak

Senin, 13 April 2026 - 16:17 WIB

Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu

Senin, 13 April 2026 - 13:59 WIB

Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten

Minggu, 12 April 2026 - 21:00 WIB

Polda Banten Ungkap Kronologi Kasus Penistaan Agama di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Keterangan foto : Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, Senin (13/4/2026)

Headline

Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:30 WIB