Kejari Sarolangun RJ Dua Terdakwa Penganiayan Pakai Acara Adat “Tepung Tawar”

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : penghentian penuntutan sebuah perkara pidana umum melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Selasa (27/6/2023)

i

Keterangan foto : penghentian penuntutan sebuah perkara pidana umum melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Selasa (27/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadhil Zumhana, kembali menyetujui penghentian penuntutan sebuah perkara pidana umum melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Provinsi Jambi, terhadap dua orang pelaku penganiayaan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution menyatakan bahwa pelaku penganiayaan yang berinisial D (47) dan SS (21) yang merupakan warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi ini telah memenuhi syarat diberikannya Restorative Justice (RJ).

“Pada dasarnya karena syarat Restorative Justice-nya terpenuhi. Dan ini RJ tanpa syarat, karena korban sudah memaafkan tanpa embel-embel seperti korban minta ganti rugi itu yang dibilang tanpa syarat,” kata Zulfikar kepada Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta pada Selasa (27/6/2023).

Menurut Zul biasa dia disapa mengatakan bahwa, dengan dilakukannya RJ ini, pada dasarnya korban sudah memaafkan pelaku karena masih ada Hubungan Keluarga.

“Korban dan Para Tersangka masih memiliki hubungan keluarga dan terlebih tinggal bertetangga dan berada di satu dusun yang sama,” ucap Zul serah menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Kasi pidum Achmad Fariansyah, dan jaksanya, Regina Olga Manik.

Dari hasil RJ yang kami berikan itu, ungkap Zul masyarakat merespon positif Perdamaian dilakukan dengan diawali proses acara adat “tepung tawar” yang dilaksanakan di Balai Desa Rantau Tenang bersama dengan Lembaga Adat Melayu Jambi, perangkat daerah, keluarga para pihak dan masyarakat desa rantau tenang.

KASUS POSISI :

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Terdakwa D bersama dengan SS hendak pergi ke rumah adik D diatas sepeda motor SS mengatakan ”Mak Dakdo lagi orang main lato-lato”. Karena pada saat itu Saksi Alfakar Bin Muarif (alm) melintas sambil mengatakan ”Palak Bapak kau”.

Hingga akhirnya terjadi percekcokan antara Saksi Alfakar dengan Terdakwa. lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Alfakar ”Oi laki Pelakor” kemudian Saksi Alafakar mendatangi Terdakwa dan mengatakan ”Sudahlah, ngapodak sudah sudah kamu ko”. Namun Terdakwa menantang Saksi Alfakar.

Lantas dikarenakan keberatan dengan ucapan Terdakwa kemudian Saksi Alfakar memanggil Saksi Jarinah dan mengajaknya untuk menemui Terdakwa, namun dikarenakan terdakwa diminta oleh Saksi Muhajirin untuk masuk kedalam rumah agar tidak terjadi keributan, sedangkan SS masih berada diatas sepeda motornya.

Setelah itu, tak lama datang Saksi Alfakar bersama dengan Saksi Jarinah datang dan memanggil-manggil Terdakwa. Namun belum keluar rumah, karena melihat Saksi Alfakar masih memanggil-manggil Terdakwa didepan rumahnya dan Terdakwa langsung keluar rumah karena takut kalau Saksi Alfakar bertengkar dengan Saksi Mujahirin.

Ironisnya, pada saat Terdakwa sampai didepan rumahnya, Dia langsung menyerang Saksi Jarinah kemudian Saksi Jarinah membalas dengan cara mencakar bagian pipi Terdakwa. Lalu terjadilah saling menarik rambut masing-masing dan kejar-kejaran.

Melihat hal tersebut SS mencoba mengejar Terdakwa dan Saksi Jarinah. Tapi SS bukannya melerai, namun Ia turut serta memukul Saksi Jarinah hingga masuk kedalam parit.

Melihat keributan tersebut, datanglah warga sekitar mencoba melerai Terdakwa dan Saksi Jarinah, dan pertengkaran tersebut berhasil dilerai. Namun akibat luka yang dialaminya Saksi Jarinah, dia melaporkan perbuatan Terdakwa D, dan SS ke Polres Sarolangun, hingga akhirnya di proses lebih lanjut dan kemudian terjadilah RJ ini. (Heru)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru