Gunakan Merk Dagang, Istri Hakim Kalah Praperadilan di PN Denpasar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Juni 2023 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Polda Bali kembali menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka OH istri dari seorang hakim yang bertugas di Sulawesi Tengah (Sulteng). OH dijadikan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus merek dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (26/6/2023)

i

Keterangan foto : Polda Bali kembali menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka OH istri dari seorang hakim yang bertugas di Sulawesi Tengah (Sulteng). OH dijadikan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus merek dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (26/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Polda Bali kembali menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka OH istri dari seorang hakim yang bertugas di Sulawesi Tengah (Sulteng). OH dijadikan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus merek dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (26/6/2023).

“Hakim menolak dalil keseluruhan pemohon yang diajukannya OH. Kita menang sudah diputus dua-duanya, terimakasih untuk kawan-kawan yang mendukung dan mengawal perjuangan Ibu Teni,”kata Kuasa Hukum Teni, Frans E Abraham, Selasa (27/6/2023)

Dikatakan Frans, pihaknya sangat bersyukur karena keadilan yang didapatkan oleh klienya masih bisa dirasakan. Apalagi, kata Frans, kasus tersebut dihadapkan dengan istri seorang pejabat yang notabennya ketua PN Parigi Moutong.

“Saya yakin dukungan dari rekan-rekan media yang rasa keadilannya tergugah untuk membela hak seorang janda. Janda dua anak tersebut berjuang untuk menafkahi keluarganya, mempunyai peranan yang sangat penting,” ucap Frans.

Lebih lanjut kata Frans, meskipun praperadilan di kasus merk dagang tersebut ditolak oleh hakim saat sidang di PN Denpasar. Dia berharap kepada kawan-kawan media untuk fetap berkenan mengawal perjalanan kasus ini ke depannya.

“Minta kawan-kawan media untuk mengawal proses ini, sampai dugaan pelanggaran merek milik klien kami berkekuatan hukum tetap, dan istri pejabat tersebut bisa divonis setimpal dengan perbuatan yang disangkakan kepadanya,” tutur Frans.

Sebelumnya juga, hakim tunggal, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, menolak dalil keseluruhan pemohon yang diajukannya TAC rekan bisnis dari OH Proses persidangan tersebut digelar setelah dilakukan sidang maraton selama sepekan mulai Senin (12/6/2023).

“Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Kuasa hukum Polda Bali, AKBP Imam Ismail, Rabu (20/6/2023).

Diketahui, Polda Bali menyematkan status tersangka terhadap Ny. OH dan TAC hingga mereka mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar. Kasus ini bermula dari usaha makanan ringan milik Teni F.E, warga Denpasar yang merek dagangnya diduga dipakai oleh orang lain.

Teni adalah janda beranak dua yang sudah lama ditinggal oleh suaminya meninggal dunia. Di mana dia mengais rezeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya dengan membuat makanan ringan. Dia memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidup.

Bagi Teni inilah harapan masa depan hidup dan anak-anaknya kelak. Meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu-satunya penghasilan yang diandalkan.

Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, Teni pun memberanikan diri untuk mengurus merek dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut. Ternyata tidak mudah, butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru