Restorative Justice, Kejari Kota Malang Hentikan Kasus Driver Ojol

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menghentikan kasus pencurian handphone dengan pendekatan restorative justice. Pelaku pencurian yang berinisial SS (32 tahun) itu diketahui melakukan tindakan kriminal.

“Tersangka SS melihat 1 (Satu) buah Handphone merek Samsung A71 warna putih milik korban D I diatas meja mainan di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kec. Klojen Kota Malang,,” kata Kata Kejari Kota Malang melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Kamis (6/10).
Dikatakan Eko, bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wib. Peristiwa kelam tersebut terjadi di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“SS mengambil Hp tanpa seijin pemiliknya mengambi kemudian membawa HP tersebut ke counter di daerah Blimbing. Kata Eko, tersangka lupa namanya dan saat perjalanan menuju counter tersebut tersangka S S melepas nomor didalam HP tersebut,” tutur Eko.
Kemudian, kata Eko, ketika sudah berada di counter memflash HP tersebut dan tersangka S S membayar ke counter tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu tersangka pulang ke rumah kontrakan Jl. Terusan Batubara Kecamatan, Blimbing Kota Malang dan HP tersebut digunakan tersangka sendiri.

“Sebelumnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka An. S S yang disangka dengan PASAL 362 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang,” beber Eko.

Dijelaskan Eko, Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Proses Perdamaian antara tersangka dengan korban yang dihadiri oleh beberapa pihak antara lain tersangka, korban, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, babinsa, Tokoh Masyarakat setempat, dan dipimpin oleh Penuntut Umum selaku Fasilitator, dengan mempertimbangkan :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tersangka disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun).
3. Nilai barang bukti / nilai kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah) (harga pembelian) harga sekarang kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban D I dan disaksikan oleh istri Tersangka dan beberapa tokoh masyarakat.
5. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban D I dengan adanya kesepakatan damai antara korban D I dengan tersangka.

“Atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Kota Malang mengusulkan permintaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif An. S S kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Malang terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani,” tutup Eko. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru