Restorative Justice, Kejari Kota Malang Hentikan Kasus Driver Ojol

Teras Media

- Penulis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menghentikan kasus pencurian handphone dengan pendekatan restorative justice. Pelaku pencurian yang berinisial SS (32 tahun) itu diketahui melakukan tindakan kriminal.

“Tersangka SS melihat 1 (Satu) buah Handphone merek Samsung A71 warna putih milik korban D I diatas meja mainan di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kec. Klojen Kota Malang,,” kata Kata Kejari Kota Malang melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Kamis (6/10).
Dikatakan Eko, bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wib. Peristiwa kelam tersebut terjadi di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“SS mengambil Hp tanpa seijin pemiliknya mengambi kemudian membawa HP tersebut ke counter di daerah Blimbing. Kata Eko, tersangka lupa namanya dan saat perjalanan menuju counter tersebut tersangka S S melepas nomor didalam HP tersebut,” tutur Eko.
Kemudian, kata Eko, ketika sudah berada di counter memflash HP tersebut dan tersangka S S membayar ke counter tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu tersangka pulang ke rumah kontrakan Jl. Terusan Batubara Kecamatan, Blimbing Kota Malang dan HP tersebut digunakan tersangka sendiri.

“Sebelumnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka An. S S yang disangka dengan PASAL 362 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang,” beber Eko.

Dijelaskan Eko, Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Proses Perdamaian antara tersangka dengan korban yang dihadiri oleh beberapa pihak antara lain tersangka, korban, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, babinsa, Tokoh Masyarakat setempat, dan dipimpin oleh Penuntut Umum selaku Fasilitator, dengan mempertimbangkan :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tersangka disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun).
3. Nilai barang bukti / nilai kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah) (harga pembelian) harga sekarang kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban D I dan disaksikan oleh istri Tersangka dan beberapa tokoh masyarakat.
5. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban D I dengan adanya kesepakatan damai antara korban D I dengan tersangka.

“Atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Kota Malang mengusulkan permintaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif An. S S kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Malang terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani,” tutup Eko. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB