Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Uang Dolar dan Emas Palsu

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 25 pack pecahan 100 dan emas palsu, Kamis (28/3/2024)

i

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 25 pack pecahan 100 dan emas palsu, Kamis (28/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dalam rangka menuntaskan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 25 pack pecahan 100 dan emas palsu. Pemusnahan itu dilakukan di kantor Kejari Jakarta Pusat. Rabu, (27/3/2024)

Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi
BB dan BR) Faizal Putrawijaya mengatakan, pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Dolar Amerika dan juga mengenai tiga bungkus mas palsu yang masing-masing seberat satu Kg. 25 pak kertas polos digunakan untuk mengolah printer mencetak uang tersebut. Dan juga 25 pak uang palsu pecahan 100 dolar,” Kata Faizal di Kejari Jakarta Pusat.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap perkara nomor 117/ Pid.B/ 2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Dewi Kusuma Manik alias Aini dan Abdul Karim Jalloh alias Desmon yang sudah inkracht pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.

“Hal ini sebagaimana pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat nomor 117/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Dewi Kusuma Manik alias Aini, Abdul Karim Jalloh alias Desmon.

“Pemusnahan ini merupakan sebuah langkah yang nyata dan callback, bagian dari Kejari Jakarta Pusat yang transparansi dalam rangkaian penyelesaian penanganan perkara,” ungkapnya.

Faizal Putrawijaya menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat. Pemusnahan tersebut juga merupakan bentuk keseriusan Kejari Jakarta Pusat dalam menyelesaikan setiap perkara hingga tuntas.

“Demikian juga yang akan kami sampaikan bahwa pemusnahan ini mempunyai dampak yang positif, Kejaksaan Negeri Jakarta bersama dengan penyidik Polres Jakarta Pusat dengan jajarannya, serius menangani setiap permasalahan sampai dengan tuntas. Jadi tidak ada lagi sebuah pandangan-pandangan dimasyarakat bahwa tidak ada penyelesaian tidak tuntas.” pungkas Faizal. (Ramdhani)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru