Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus Sita Eksekusi Harta Surya Darmadi Senilai Rp 2,23 Triliun

Teras Media

- Penulis

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) dibawah komando Safrianto Zuriat Putra telah melaksanakan pengembalian barang bukti, pelaksanaan sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik terpidana Surya Darmadi terkait tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group, pada Kamis (6/6/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidusus) Kejari Jakpus, Yon Yuviarso menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejari Jakous tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print- 906 /M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama terpidana Surya Darmadi.

“Pelaksanaan sita eksekusi oleh Jaksa eksekutor atas nama Surya Darmadi dalam salah satu amar putusannya, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234,00,” ujar Yon kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (7/7/2024).

Menurut Yon, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan yang menjadi objek sita eksekusi tersebut, ungkap Yon ada beberapa bidang lahan seperti di wilayah Bukit Golf Pondok Indah, The Ritz Carlton Hotel, APT Airlangga, Simprug Garden Jakarta Selatan dan di Menara Palma.

“Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi tersebut kepada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB