SIKAT HABIS, Kejagung Ringkus 3 Eks Dirut dan 2 Tersangka Pabrik Krakatau Steel

Avatar photo

- Penulis

Senin, 18 Juli 2022 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan 3 mantan direktur utama (Dirut) dari PT Krakatau Steel dan PT Krakatau Enginering serta 2 tersangka lainnya. Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (18/7), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menahan kelima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut mempercepat proses penyidikan kasus mereka.

Penyidik menahan tersangka FB selaku Dirut PT Krakatau Steel periode 2007–2012 sebagai tahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022,”katanya lewat rillis resmi yang diterima redaksi, Selasa (19/7)

Kemudian tersangka ASS selaku Dirut PT Krakatau Engineering periode 2005–2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010–2015? ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung juga selama 20 hari.

Penahanan tersangka ASS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Selanjutnya, tersangka FB selaku Dirut PT Krakatau Engineering periode 2010–2015 ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Kemudian, tersangka MR selaku Projocet Manager PT Krakatau Engineering periode periode 2013–2016 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-30/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil
Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation
Korban Dugaan Pemerkosaan di Depok Mengaku Malah Ditekan
Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:06 WIB

Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:15 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Senin, 20 Juli 2026 - 20:49 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation

Berita Terbaru