Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable yang menjerat Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Senin (20/7/2026). Permohonan tersebut diajukan Gabriel sebagai pemohon melawan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai termohon.

Dalam perkara ini, Gabriel didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri atas Dr. (c) Bahraian, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, dan Irman Bunawolo, S.H.

Sidang perdana terpaksa ditunda selama satu pekan karena pihak termohon tidak hadir dan tidak memberikan keterangan kepada majelis hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 27 Juli 2026.

Kuasa hukum Gabriel, Marulitua Rajagukguk, berharap pemanggilan kedua menjadi yang terakhir bagi termohon. Menurutnya, apabila termohon kembali tidak hadir, persidangan praperadilan seharusnya tetap dilanjutkan sesuai ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP.

Maruli menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan kliennya bukan bagian dari praktik mafia minyak dan gas bumi (migas), melainkan seorang buruh yang berupaya mencari tambahan penghasilan di tengah keterbatasan ekonomi.

“Gabriel melakukan pengisian ulang gas portable karena tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum. Sebagai pendaki gunung, ia mengaku sudah terbiasa membeli gas portable isi ulang untuk keperluan mendaki. Aktivitas itu kemudian dilakukan sebagai usaha sampingan karena penghasilannya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan keluarga,” ujar Maruli.

LBH Peradi Profesional juga mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalani Gabriel telah menimbulkan dampak sosial dan psikologis bagi dirinya maupun keluarga. Gabriel disebut telah kehilangan pekerjaan akibat di-PHK, orang tuanya di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mengalami sakit karena syok setelah mengetahui penahanan anaknya, serta rencana pernikahannya batal akibat perkara tersebut.

Melalui permohonan praperadilan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/RES.1.24/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Mei 2026, pihak pemohon meminta hakim tunggal PN Jakarta Utara mengabulkan sejumlah petitum.

Di antaranya menyatakan penetapan tersangka terhadap Gabriel tidak sah, menghentikan proses penyidikan, membatalkan seluruh tindakan hukum yang merupakan turunan dari penyidikan termasuk SPDP, menyatakan termohon tidak berwenang secara kompetensi relatif menangani perkara tersebut, memerintahkan pembebasan Gabriel dari tahanan, serta memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak hukumnya.

LBH Peradi Profesional menyatakan langkah praperadilan ini ditempuh untuk memperoleh keadilan substantif sekaligus menguji keabsahan tindakan penyidik. Mereka berharap penegakan hukum tidak merugikan masyarakat kecil yang dinilai tidak memiliki kekuatan menghadapi proses hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation
Korban Dugaan Pemerkosaan di Depok Mengaku Malah Ditekan
Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:49 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:21 WIB

Korban Dugaan Pemerkosaan di Depok Mengaku Malah Ditekan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:42 WIB

Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Berita Terbaru