Terasmedia.co JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable yang menjerat Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Senin (20/7/2026). Permohonan tersebut diajukan Gabriel sebagai pemohon melawan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai termohon.
Dalam perkara ini, Gabriel didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri atas Dr. (c) Bahraian, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, dan Irman Bunawolo, S.H.
Sidang perdana terpaksa ditunda selama satu pekan karena pihak termohon tidak hadir dan tidak memberikan keterangan kepada majelis hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum Gabriel, Marulitua Rajagukguk, berharap pemanggilan kedua menjadi yang terakhir bagi termohon. Menurutnya, apabila termohon kembali tidak hadir, persidangan praperadilan seharusnya tetap dilanjutkan sesuai ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP.
Maruli menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan kliennya bukan bagian dari praktik mafia minyak dan gas bumi (migas), melainkan seorang buruh yang berupaya mencari tambahan penghasilan di tengah keterbatasan ekonomi.
“Gabriel melakukan pengisian ulang gas portable karena tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum. Sebagai pendaki gunung, ia mengaku sudah terbiasa membeli gas portable isi ulang untuk keperluan mendaki. Aktivitas itu kemudian dilakukan sebagai usaha sampingan karena penghasilannya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan keluarga,” ujar Maruli.
LBH Peradi Profesional juga mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalani Gabriel telah menimbulkan dampak sosial dan psikologis bagi dirinya maupun keluarga. Gabriel disebut telah kehilangan pekerjaan akibat di-PHK, orang tuanya di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mengalami sakit karena syok setelah mengetahui penahanan anaknya, serta rencana pernikahannya batal akibat perkara tersebut.
Melalui permohonan praperadilan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/RES.1.24/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Mei 2026, pihak pemohon meminta hakim tunggal PN Jakarta Utara mengabulkan sejumlah petitum.
Di antaranya menyatakan penetapan tersangka terhadap Gabriel tidak sah, menghentikan proses penyidikan, membatalkan seluruh tindakan hukum yang merupakan turunan dari penyidikan termasuk SPDP, menyatakan termohon tidak berwenang secara kompetensi relatif menangani perkara tersebut, memerintahkan pembebasan Gabriel dari tahanan, serta memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak hukumnya.
LBH Peradi Profesional menyatakan langkah praperadilan ini ditempuh untuk memperoleh keadilan substantif sekaligus menguji keabsahan tindakan penyidik. Mereka berharap penegakan hukum tidak merugikan masyarakat kecil yang dinilai tidak memiliki kekuatan menghadapi proses hukum.












