Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Imigrasi Jakarta Utara tangkap belasan WN Nigeria

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 September 2024 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik melalui Dedy Irsan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Sabtu (20/1/2024)

i

Keterangan foto : Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik melalui Dedy Irsan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Sabtu (20/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui Kepala Perwakilannya Dedy Irsan mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara yang dikepalai oleh Qriz Pratama atas prestasinya bersama Tim melakukan tindakan keimigrasian dengan menangkap belasan warga negara Nigeria yang melakukan pelanggaran dan kasus hukum ujar Dedy

Para WNA Nigeria tersebut diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya mengungkapkan warga asing tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan.

“Kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli-Agustus 2024,” kata Andika dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (14/8).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

“Kami memiliki bukti yang cukup kuat (para WNA tersebut) melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tegas Qriz Pratama.

Dua WNA Nigeria berinisial EPO dan GCE yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (illegal stay).

Kemudian satu WNA Nigeria dengan inisial HCI yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan kepada pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming.

Berikutnya, 10 WNA Nigeria lainnya dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun hingga 7 tahun.

Tiga WN Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal karena mengaku sebagai seorang investor.

Namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif.

Qriz mengungkapkan saat pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh orang asing bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling mengejar antara petugas dan orang asing yang menjadi target pemeriksaan.

Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di kawasan apartemen wilayah Kelapa Gading, terdapat satu WNA dengan inisial ECB yang mengalami cedera patah tulang pada bagian lengan akibat ulahnya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas.

“Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di rumah sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif,” ungkap Qriz.

Dua WNA dengan inisial EPO dan GCE yang melanggar pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Satu WNA Nigeria dengan inisial HCI yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Kemudian terhadap 3 WNA dengan inisial OWS, ECB, dan MIR yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan tindakan, berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.

“Kemudian terhadap sepuluh orang WNA dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Qriz.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Wahyu Eka Putra menyebutkan operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. “Setiap WNI sadar bahwa harus melaporkan WNA yang tinggal di tempatnya baik di rumah, hotel, maupun apartemen. Semoga informasi ini menambah wawasan kepada masyarakat,” imbuh Wahyu.

Dedy berharap Prestasi yang diraih Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara ini dapat terus ditingkatkan dan bisa ditiru oleh Kantor kantor imigrasi lainnya untuk peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian dan juga penegakkan hukum keimigrasian ujar Dedy.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil
Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation
Korban Dugaan Pemerkosaan di Depok Mengaku Malah Ditekan
Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:06 WIB

Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:15 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Senin, 20 Juli 2026 - 20:49 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation

Berita Terbaru