Warga Majene Desak Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar Awasi Perkara Bungadia

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PN Makasar

i

Ilustrasi PN Makasar

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Warga Lingkungan Binanga, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar untuk bersikap tegas dalam mengawasi penanganan perkara atas nama korban Bungadia.

Hal itu disampaikan warga, ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Selasa (21/1/2025).

Warga mendesak Ketua PT TUN Makassar untuk mengawasi ketat persidangan perkara Bungadia yang tengah bergulir di tingkat Banding.

Mereka meminta jaminan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil.

“Kami hanya ingin keadilan,” ujar Hasliati, seorang warga yang melakukan unjuk rasa.

Kasus Bungadia memang menyita perhatian publik. Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari pihak Penggugat membuat pernyataan mengejutkan.

Pihak Penggugat yang diwakili Syarifuddin Rauf mengancam akan membabat habis semua warga yang berada mulai dari pinggir sungai sampai Parape, yang luasnya sekitar 100 hektar. Lahan itu telah dihuni ribuan warga secara turun-temurun.

Pernyataan tersebut semakin memanaskan suasana. Kuasa Hukum Korban Bungadia, Nick Carter Simanullang, yang telah mengajukan Banding, menyatakan optimis bahwa pengadilan akan bertindak objektif.

“Kami percaya pengadilan akan menjunjung tinggi prinsip hukum,” ujar Nick Carter Simanullang.

Sementara itu, warga berharap putusan akhir dari PT TUN Makassar dapat mengakhiri polemik ini dan memberikan keadilan bagi mereka. “Kami yakin keadilan akan berpihak pada kami,” ucap warga.

Sebelumnya, puluhan warga Lingkungan Binanga Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (21/1/2025).

Warga melakukan aksi protes melalui unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, karena diduga ada Hakim yang bersekongkol dengan Mafia Tanah, sehingga merampas tanah warga Binanga di Kabupaten Majene.

Hasliati, seorang warga yang melakukan unjuk rasa, mengungkapkan, mereka datang menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar karena Hakim Pengadilan TUN Makassar telah berpihak kepada perampas tanah rakyat yakni kepada komplotan Mafia Tanah.

“Kami warga masyarakat Binanga melawan mafia tanah, dan meminta Hakim jangan bersekongkol dengan pencuri tanah,” tutur Hasliati.

Warga mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untuk segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara No. 87/G/2024/PTUN.MKS.

Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Januari 2025 oleh Ketua Majelis Hakim bernama Andi Jayadi Nur, SH., MH., dengan Hakim Anggota bernama Lutfi, SH., dan Sanny Pattipelohy, SH., MH.

Menurut Hasliati, patut diduga Hakim telah bersekongkol dengan pencuri tanah. Dan patut diduga Hakim telah menjadi kaki tangan mafia tanah, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi Bahira dan Marsukawati serta 41 alat bukti surat yang diajukan Bungadia.

“Hakim juga telah mengaburkan fakta-fakta yang sebenarnya termasuk fakta sumur tua yang dibangun jauh sebelum Indonesia Merdeka oleh Kakek-Nenek Bungadia di lokasi objek,” tuturnya.

Aneh bin Ajaib, lanjut dia, istilah itu sangat cocok disematkan untuk para Hakim PTUN Makassar yang memenangkan pihak Penggugat hanya berdasarkan klaim sepihak bahwa itu adalah tanah milik ‘Kerajaan’, dan tidak mempunyai surat-surat tanah maupun bukti-bukti kepemilikan tanah ataupun riwayat ‘Tanah Kerajaan’.

“Sedangkan Bungadia memiliki Sertipikat Hak Milik yang terbit tahun 2019 dan ada bukti sumur tua yang dibangun di lokasi objek,” ujarnya.

Warga berharap, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan, untuk segera memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara No. 87/G/2024/PTUN.MKS pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

“Juga meminta kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk memeriksa aliran dana masuk dan dana keluar para Majelis Hakim tersebut,” ujar Hasliati.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru