Jadi Perhatian Publik, Pengamat Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Bank BJB

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

i

Ilustrasi Gedung KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terus membongkar seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB. Karena kata Mukhsin, kasus ini sudah jadi perhatian publik jangan sampai lembaga antirasuah melakukan manuver tak terduga yang membuat masyarakat kecewa.

Yang jelas harus diusut sampai tuntas, termasuk siapapun yang terlibat tanpa memandang latar belakang jabatan dan sebagainya. Apalagi yang menerima keuntungan,” kata Mukhsin Nasir, Kamis (13/3/2025)

Disinggung tetang sosok nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang rumahnya sempat di geledah oleh KPK, kata Mukhsin jika memang ada indikasi terlibat. Tentu, KPK harus segera mengumumkan siapa saja tersangkanya.

“Kalau memang ada indikasi Ridwan Kamil terlibat, Ya KPK tidak padang bulu. Segera umumkan tersangkanya,’ tegas Mukhsin.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

“Ya itu nanti spesifik dari penyidikan ya, nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Informasinya, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Penggelembungan mencapai 100 persen. Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga RP200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.

Setidaknya, praktik ini dilakukan Bank BJB pada periode 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Duit haram ini diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat. Diduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut.

Disebutkan KPK telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yudi Renaldi. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:33 WIB

Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi

Berita Terbaru