Jadi Perhatian Publik, Pengamat Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Bank BJB

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

i

Ilustrasi Gedung KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terus membongkar seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB. Karena kata Mukhsin, kasus ini sudah jadi perhatian publik jangan sampai lembaga antirasuah melakukan manuver tak terduga yang membuat masyarakat kecewa.

Yang jelas harus diusut sampai tuntas, termasuk siapapun yang terlibat tanpa memandang latar belakang jabatan dan sebagainya. Apalagi yang menerima keuntungan,” kata Mukhsin Nasir, Kamis (13/3/2025)

Disinggung tetang sosok nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang rumahnya sempat di geledah oleh KPK, kata Mukhsin jika memang ada indikasi terlibat. Tentu, KPK harus segera mengumumkan siapa saja tersangkanya.

“Kalau memang ada indikasi Ridwan Kamil terlibat, Ya KPK tidak padang bulu. Segera umumkan tersangkanya,’ tegas Mukhsin.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

“Ya itu nanti spesifik dari penyidikan ya, nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Informasinya, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Penggelembungan mencapai 100 persen. Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga RP200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.

Setidaknya, praktik ini dilakukan Bank BJB pada periode 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Duit haram ini diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat. Diduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut.

Disebutkan KPK telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yudi Renaldi. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB