Aktivis Muhammadiyah Mendukung Penangkapan Mafia Tanah Charlie Chandra Oleh Polisi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Rimbo Bugis Ketua DPP IMM

i

Keterangan foto: Rimbo Bugis Ketua DPP IMM

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra oleh pihak Polda Banten dinilai telah sesuai dengan prosedural-formal yang berlaku. Dia terindikasi melakukan pemalsuan surat tanah berupa AJB ( Akta jual beli) SHM dan sertifikat hak milik.

Menurut Rimbo Bugis, sebelum ditangkap Charlie Chandra, memiliki status sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, namun dia melakukan pembangkangan atau tidak kooperatif selama 3 hari terhadap pemanggilan penyidik.

“Charlie Chandra itu statusnya sudah tersangka, tapi melakukan pembelotan dari panggilan polisi makanya dia langsung ditangkap secara paksa dan itu sudah sesuai prosedur, jadi saya sangat mendukung proses hukumhukum,” demikian pernyataan tertulis Rimbo Bugis Ketua DPP IMM periode 2018-2024 kepada media ini, Selasa (20/05/2025).

Menurutnya, perbuatan Charlie Chandra telah melanggar ketentuan norma Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) tentang pemalsuan dokumen. Oleh karenanya, Penangkapan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah P21 atau perintah penangkapan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kita harus tau penangkapan Charlie Chandra, atas dasar perintah dari kejaksaan karena sudah P21, makanya polisi hanya menjalankan tugas sesuai perintah Undang-undang saja bukan kriminalisasi,” tegas Rimbo.

Lebih lanjut Rimbo menyatakan, semua pihak harus tetap menghormati dan menghargai proses hukum, yang sedang berjalan di Polda Banten, karena aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan yang mengeluarkan perintah penangkapan dan proses Penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra memiliki alasan hukum yang kuat.

“Saya mengajak semua pihak marilah kita hormati dan hargai proses hukum Charlie Chandra yang sedang berjalan, karena polisi dan jaksa pasti memiliki bukti dan alasan hukum yang kuatkuat,” pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Charlie Chandra, maka menunjukkan siapa mafia tanah yang sebenarnya. Oleh sebab itu, harapannya kepada Gufroni LBH-AP PP Muhammadiyah, agar setop bersandiwara untuk memproduksi narasi fitnah dengan menuduh balik pihak lain sebagai mafia tanah.

“Sekarang Charlie Chandra sudah ditangkap berarti dia mafia tanah sebenarnya, jadi untuk saudara Gufroni selaku pengacara nya agar setop membangun fitnah, sebab tuduhan mu sudah terbantahkan tinggal giliran saudara dilaporkan,” tutupnya.  (D jael)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru