Kejari Jakpus Tahan 5 Tersangka di Kasus Korupsi PDNS Kemenkominfo

Teras Media

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2024.

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2024.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2024.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH menyatakan bahwa kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan komputasi awan (IaaS) yang tidak sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Para tersangka melakukan pengkondisian tender dan pemufakatan jahat demi memperoleh keuntungan pribadi serta kickback dari pelaksanaan proyek PDNS,” ujar Safrianto saat konferensi pers di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Adapun kelima tersangka yang di tahan ini, yaitu;
1. Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) – Dirjen Aptika Kominfo 2016–2024
2. Bambang Dwi Anggono (BDA) – Direktur Layanan Aptika Pemerintah 2019–2023
3. Nova Zanda (NZ) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS 2020–2024
4. A.A. – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023)
5. P.P.A. – Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021)

Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, 3, dan 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Safri mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, proyek PDNS yang seharusnya menjadi infrastruktur mandiri SPBE justru dikembangkan melalui pihak swasta, tidak sesuai peruntukan, dan mengarah pada pengkondisian tender.

“Dalam praktiknya, perusahaan pemenang tender diduga mensubkontrakkan pekerjaan ke pihak lain dan menggunakan barang yang tidak memenuhi spesifikasi,” ungkapnya.

Total pagu anggaran PDNS, kata Safri mencapai Rp 959,48 miliar dari tahun 2020 hingga 2024, dengan rincian:
– Tahun 2020: Rp 60,3 miliar
– Tahun 2021: Rp 102,6 miliar
– Tahun 2022: Rp 188,9 miliar
– Tahun 2023: Rp 350,9 miliar
– Tahun 2024: Rp 256,5 miliar

Atas temuan tersebut, Kepala Kejari Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 jo. Nomor: Print- 612/M.1.10/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025 memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan.

“Tindakan tersebut diawali dengan pemeriksaan saksi dan Ahli. Adapun jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 78 saksi dan 4 orang ahli,” jelasnya.

Menurut Safri penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk kantor Kominfo, kantor swasta, hingga kediaman para tersangka di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim Kejari Jakpus telah menyita berbagai macam barang, seperti:
– Uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar.
– Tiga unit mobil.
– 176 gram logam mulia.
– Tujuh sertifikat tanah.
– 55 barang bukti elektronik.
– 346 dokumen terkait proyek.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025. Penahanan dilakukan di sejumlah rumah tahanan berbeda, seperti Rutan Jakarta Pusat, Cipinang, Pondok Bambu, dan Salemba,” pungkasnya.

Kajari Jakpus menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB