Tampung Aspirasi Netizen, Kejari Kota Bandung Bongkar Korupsi Dana PIP Rp20 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari Kota Bandung bongkar dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp20,7 miliar di kampus STIA Bagasasi, Jumat (21/5/2025)

i

Keterangan foto : Kejari Kota Bandung bongkar dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp20,7 miliar di kampus STIA Bagasasi, Jumat (21/5/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bandung – Kejari Kota Bandung bongkar dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp20,7 miliar di kampus STIA Bagasasi. Kasus tersebut berawal dari jeritan netizen di kolom komentar media sosial Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

“Dua pejabat kampus resmi ditahan, tiidak ada pelapor. Kasus ini kami bongkar murni dari komentar netizen di Instagram Kejari. Ini bukti jeritan rakyat bisa membuka borok kejahatan,” kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, Jumat (23/5/2025)

Irfan menejlaskan dua tersangka berinisial MYA dan MFA dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung usai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Keduanya adalah pengurus kampus yang diduga menjadi aktor utama penyelewengan dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.

“Modusnya, mereka menarik dana PIP dari mahasiswa dengan dalih sebagai biaya non-akademik, seperti uang bangunan, pendaftaran, kunjungan studi, hingga semiloka. Padahal, dana PIP secara aturan tidak boleh dipotong dan harus langsung diberikan kepada mahasiswa penerima,” ucap pria berpangkat mawar tiga di pundak tersebut.

“Dana untuk hidup dan kuliah mahasiswa miskin dipreteli tanpa ampun. Ini keji!” tambah rfan.

Negara Dirugikan Rp20,7 Miliar, Kampus Disulap Jadi Mesin Uang

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkapkan bahwa STIA Bagasasi menerima dana PIP sebesar Rp24 miliar selama 2021–2023. Namun, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp3 miliar. Sisa dana diduga mengalir ke berbagai pos gelap melalui pemotongan sistematis, pungutan liar, dan manipulasi jumlah mahasiswa.

“Mereka bahkan diduga sengaja menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya agar dana PIP terus mengucur,” ungkap Ridha.
Kejari kini melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk mengetahui ke mana saja dana haram ini mengalir, termasuk indikasi gratifikasi dan pembiayaan kegiatan fiktif.

MYA dan MFA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini mencerminkan bobroknya sebagian pengelolaan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat suci menanamkan ilmu dan karakter. Ketika uang negara untuk mahasiswa miskin dijadikan bancakan, maka roh pendidikan telah dilucuti demi kepentingan pribadi.

Kejari Bandung telah membuktikan bahwa suara netizen bisa menjadi tombak keadilan. Kini, masyarakat diminta untuk terus mengawasi dan melaporkan, agar tak ada lagi mahasiswa yang kehilangan masa depan akibat korupsi berjubah pendidikan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru