Dewan Pers : 30 Pasal KUHP Baru Jadi Ancaman Jurnalis

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, Senin (30/6/2025)

i

Keterangan foto : Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, Senin (30/6/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis.

Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/6/2025). Acara ini merupakan kerja sama antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) dan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

“Dewan Pers akan membahas persoalan ini dalam rencana strategis (Renstra) yang akan disusun bulan depan. Ini bagian dari langkah kami dalam merespons KUHP yang akan berlaku mulai tahun depan,” kata Abdul Manan di hadapan para peserta.

Abdul Manan membeberkan sedikitnya 30 pasal dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang dinilai rawan disalahgunakan untuk menjerat jurnalis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap lembaga negara, penyadapan, serta pencemaran nama baik.

Berikut sebagian daftar pasal yang disorot:
• Pasal 218–219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
• Pasal 240–241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
• Pasal 263–264 tentang penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti.
• Pasal 433–434 tentang pencemaran dan fitnah.
• Pasal 443 tentang pembukaan rahasia.

“Antisipasi yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada wartawan agar KUHP ini tidak menjadi momok baru,” ujar Abdul Manan.

Ia juga menyoroti kenyataan bahwa dalam rentang waktu 2003 hingga 2014, KUHP lama pernah digunakan untuk menjerat jurnalis melalui jalur pidana.

“Artinya, ini bukan ancaman yang bersifat ilusi. Ini ancaman nyata,” tegasnya.

Pernyataan Abdul Manan menanggapi pandangan salah satu narasumber lain, Ganjar Laksamana Nonaprapta, akademisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyebut bahwa KUHP baru tidak dimaksudkan untuk menyasar wartawan.

Abdul Manan tidak sependapat dengan pandangan tersebut. Menurutnya, dalam praktik, banyak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan menggunakan jalur hukum pidana karena tidak bisa lagi melakukan pembredelan media seperti di era Orde Baru.

“Dewan Pers, akan terus mengawal implementasi KUHP baru agar tidak merugikan kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru