Sidang Dugaan Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Keberatan Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa

Teras Media

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sidang dugaan mafia tanah terdakwa Cahrlie Chandra masih terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan atas kesaksian salah satu saksi fakta terdakwa, Jumat 25 Juli 2025

i

Keterangan foto : Sidang dugaan mafia tanah terdakwa Cahrlie Chandra masih terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan atas kesaksian salah satu saksi fakta terdakwa, Jumat 25 Juli 2025

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Sidang dugaan mafia tanah terdakwa Cahrlie Chandra masih terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan atas kesaksian salah satu saksi fakta terdakwa, Jumat 25 Juli 2025.

Pasalnya, Jaksa merasa keberatan lantaran salah satu saksi yang di hadirkan dalam ruangan persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, oleh penasehat hukum (PH) terdakwa Charlie Chandra tersebut ialah salah satu penasehat hukum (PH) terdakwa.

“Kami merasa keberatan, karena dia rupanya kuasa hukumnya jadi saksi,” ucap salah satu JPU Esti Alda Putri saat dijumpai di PN Tangerang, pada Jumat (25/7/2025).

Selain itu, dalam sidang atas dugaan pemalsuan surat saat ini, penasehat hukum (PH) terdakwa Charlie Chandra menghadirkan 2 orang saksi yakni Den Sahab dan Bintang Okto Timotius selaku penasehat hukum terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi pertama yang bernama Den Sahab, ia mengaku tidak kenal dengan Sumita Chandra dan Terdakwa Charlie Chandra, namun dirinya kenal dengan Paul Chandra.

“Saya sebagai kuli tahun 1980 bekerja di pak paul Chandra sampai 1982 sebagai kuli tukang cat, amplas dan bersihin meja, kursi pesanan, ” katanya

Perusahaan milik Paul Chandra pada saat itu bernama CV. Air Laut yang bergerak dibidang furniture mebel untuk kebutuhan sekolah

“Setau saya Paul Chandra usahanya di bidang mebel saja. Dia punya Empang di desa Lemo,” lanjut Sahat dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim.

“Setau saya tanahnya dibeli paul chandra buat the pit neo,” tambahnya.

Paul Chandra yang tinggal di Kampung Melayu Teluknaga, saksi pun tak jarang bertolak ke rumah Paul Chandra untuk bersilaturahmi hingga bertemu seseorang wanita paruh baya yang bernama The Pit Nio yang biasa dipanggil Memey.

“Seringkali ke rumah pak Paul Candra pada saat bekerja saya kerja di sana. Terus saya juga sering ketemu si Memey (The Pit Nio – Red), “kata Sahat.

Ia pun sempat berkomunikasi dengan Memey (The Pit Nio-red) sembari senda gurau diwaktu senggang, namun, tak pernah bertanya kepada yang bersangkutan,

“Waktu saya ngopi saya ngobrol sama Memey (The Pit Nio) mau mancing ternyata kata Memey bukan Empangnya tapi punya Paul Candra. Saya gak pernah nanya langsung ke Pak Paul Chandra, hanya guyonan aja ke Memey,” ujar Sahat

Sebagai informasi, The Pit Nio memiliki hubungan keluarga serta bertempat tinggal dengan Paul Chandra dengan anak dan cucunya, hal ini diungkapkan saksi. Selepas itu, tak diketahui lantaran pihaknya keluar dari tempat kerja Paul Chandra,

Sementara itu, saksi kedua, Bintang Okto Timotius yang juga sebagai kuasa hukum terdakwa saat pengurusan balik nama surat tanah Lemo, hingga pendampingi laporan pidana, perdata dan tata usaha negara

“Saya membantu fotokopi dokumen pada saat konsultasi tersebut dan tak menelisik lebih jauh pembicaraan mereka,” kata Bintang.

Diberitakan sebelum- sebelumnya eksepsi terdakwa Charlie Chandra telah di tolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran alasan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasar.

Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan akan kembali pada Selasa (29/7/2025) dengan agenda penasehat hukum terdakwa menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Saksi Ahli Pertanahan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Berita Terbaru