CV Radika dan PT Maga Diduga Palsukan Dokumen, Pengamat Minta Kejaksaan Bongkar Mafia Proyek di Kabupaten Bogor

Teras Media

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor – Dunia konstruksi di Kabupaten Bogor kembali tercoreng. CV Radika, perusahaan yang kerap memenangkan tender proyek jalan, terbukti melakukan praktik curang dengan memalsukan dokumen jaminan pelaksanaan (Jampel). Fakta ini menegaskan adanya indikasi kuat praktik mafia proyek yang tak bisa lagi dibiarkan.

Pemalsuan dokumen oleh CV Radika bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Sebab, dengan modus kotor tersebut, CV Radika berhasil menyabet sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah.

Catatan pemalsuan Jampel tender proyek juga diduga juga dilakukan oleh PT. Maga karena menggunakan Dokumen Jampel yang diklaim berasal Jampel BRI Harapan Indah Bekasi sedangkan CV. Radika dan PT. Maga terungkap memenangkan beberapa paket besar diantaranya :

1. Rekonstruksi jalan Pingku – Cikuda, Parung Panjang dengan nilai Rp5 miliar.

2. Rekonstruksi jalan POJ Weninggalih – Balekambang, Kecamatan Jonggol senilai Rp3,1 miliar.

3. Rekonstruksi jalan Pabuaran – Gunung Sindur, Kecamatan Gunungsindur senilai Rp5,2 miliar.

4. Rekonstruksi jalan Pondok Gede Permai dengan nilai Rp2,4 miliar.

Cv . Radika memenangkan paket proyek:

1. DPT pada jalan ngasuh cileuksa nilai 2,5 Milyar

2. ⁠jalan nanas pura jagakarta kec tamansari nilai 7.700.000.000

3. Rehabilitasi fungsi jaringan irigasi D.I cihideung kec ciampea

Nilai proyek yang fantastis ini jelas mengundang tanda tanya besar bagaimana mungkin perusahaan dengan dokumen bermasalah bisa lolos verifikasi dan menang tender berulang kali? Dugaan adanya jaringan mafia proyek yang melibatkan oknum tertentu menjadi semakin kuat.

Oleh karena itu, publik menuntut Kejaksaan bergerak cepat. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada pemutusan kontrak atau blacklist administratif semata.

“Pemalsuan dokumen adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas, dan harus dibongkar sampai ke akar-akarnya” ungkap Encep Supriadi dari For Tranparancy, Senin (8/9/2025)

Langkah tegas dari dinas PUPR Kabupaten Bogor yang mengkroscek keabsahan dokumen dan mem-blacklist CV Radika beserta PT. Maga patut diapresiasi.

Namun itu saja tidak cukup. Tanpa tindak lanjut hukum yang nyata, mafia proyek seperti CV Radika akan terus mencari celah dan merugikan keuangan negara serta kualitas pembangunan infrastruktur.

Saatnya penegak hukum menunjukkan keberanian. Mafia proyek harus dilibas habis. Jika kasus CV Radika dan PT. Maga ini dibiarkan, maka praktik busuk serupa akan terus berulang, mengkhianati semangat transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan bersih yang seharusnya dijaga.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit
TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Senin, 11 Mei 2026 - 13:14 WIB

Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Berita Terbaru