Kejagung Didorong Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Soal Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum mendukung langkah Kejaksaan Agung yang memulai melakukan pengusutan terkait dugaan praktik korupsi dalam aktifitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Menurut Matahukum, Kejaksaan juga harus memeriksa pejabat yang memberikan izin pertambangan diduga tak sesuai prosedur.

“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural di Bombana Sulawesi Tenggara,” kata Sekjen Matahukum lewat peryataanya yang diterima redaksi, Kamis (25/9/2025)

Sebagai bagian dari proses investigasi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret tiga perusahaan tambang besar.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI). PT AABI menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan ini.
“Ketiga petinggi dan pejabat dari PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia Makmur (AABI),” sebut Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, Surat Pemanggilan tersebut tertulis dan telah tersebar dikalangan wartawan dengan bernomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam surat bertanggal 4 September 2025 tersebut, Kepala Dinas Kehutanan diminta untuk hadir di Ruang Pemeriksaan Lantai 3, Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB.

Kehadirannya diperlukan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut. Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada 26 Agustus 2025 lalu.

Dalam surat panggilan, pejabat yang bersangkutan juga diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan pertambangan ketiga perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara maupun dari ketiga perusahaan yang bersangkutan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru