Kejagung Didorong Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Soal Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

Teras Media

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum mendukung langkah Kejaksaan Agung yang memulai melakukan pengusutan terkait dugaan praktik korupsi dalam aktifitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Menurut Matahukum, Kejaksaan juga harus memeriksa pejabat yang memberikan izin pertambangan diduga tak sesuai prosedur.

“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural di Bombana Sulawesi Tenggara,” kata Sekjen Matahukum lewat peryataanya yang diterima redaksi, Kamis (25/9/2025)

Sebagai bagian dari proses investigasi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret tiga perusahaan tambang besar.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI). PT AABI menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan ini.
“Ketiga petinggi dan pejabat dari PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia Makmur (AABI),” sebut Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, Surat Pemanggilan tersebut tertulis dan telah tersebar dikalangan wartawan dengan bernomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam surat bertanggal 4 September 2025 tersebut, Kepala Dinas Kehutanan diminta untuk hadir di Ruang Pemeriksaan Lantai 3, Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB.

Kehadirannya diperlukan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut. Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada 26 Agustus 2025 lalu.

Dalam surat panggilan, pejabat yang bersangkutan juga diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan pertambangan ketiga perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara maupun dari ketiga perusahaan yang bersangkutan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:50 WIB

Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A

Berita Terbaru